DaerahBali

Sudah Beristri Anggota DPRD, Oknum Tokoh Ungasan Hamili Anak Gadis Dilaporkan Ke Polda Bali

243
×

Sudah Beristri Anggota DPRD, Oknum Tokoh Ungasan Hamili Anak Gadis Dilaporkan Ke Polda Bali

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Faktapers.id– Ada-ada saja sudah beristri pejabat, GMK (58) tokoh Banjar Dinas Wanagiri Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel) Badung harus berurusan dengan pihak Polda Bali

GMK (58) suami dari anggota DPRD Badung berinisial NKW (56),dilaporkan akibat dugaan peristiwa pidana kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dengan melibatkan korban anak di bawah umur, inisial JBG (18). Kala itu korban JBG berusia 15 tahun duduk di kelas II SMP di Kintamani, Bangli dan mengenal terduga pelaku GMK,

GMK melakukan perbuatan persetubuhan dan menghamili korban JBG saat korban berusia 15 tahun hingga anak hasil hubungan tersebut kini berusia 2 tahun. Praktisi hukum dan pemerhati anak Siti Sapurah, SH., alias Ipung yang menggiring kasus tersebut ke Polda Bali saat ditemui usai memberi keterangan di Gedung RPK – Pramesti Rare Gauri Senin (19/6) kepada awak media mengungkapkan,

“Saya mendapatkan informasi ini dari bulan Mei 2023, dari seseorang yang memberi tahu ada salah satu tokoh di Ungasan, Badung menghamili anak dibawah umur entah status menikah atau tidak, karena si anak ketika kejadian baru kelas II SMP di Kintamani, Bangli. Itu tidak bisa dikatakan pernikahan, UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa tindakan itu menjadi bagian atas persetubuhan di bawah umur. Korban sekarang tinggal di daerah Sesetan, Densel, di salah satu apartement mewah dan jarang-jarang ditengok terduga pelaku, sekaligus diberi fasilitas mobil Brio,” ujar Siti Sapurah, SH.

Kendati kasus tersebut telah lama dan baru diendusnya namun tetap prihatin atas peristiwa dialami korban kendati fasilitas mewah diberikan namun korban JBG menempati tempat tinggal yang berpindah-pindah sebelumnya, selain itu pendidikan menengah yang mestinya dinikmati justru kandas di tengah jalan.

“Sekarang sekolahnya sudah berhenti dan sudah memiliki anak usia dua tahun. Saat berita itu mencuat, si anak pindah tinggal ke daerah Ungasan, Jimbaran. Diduga setelah informasi ada terduga pelaku menjadi tersangka atas kasus reklamasi di Pantai Melasti. Tiba-tiba si anak tidak tinggal lagi di Ungasan, Jimbaran. Sampai sekarang saya tidak tahu korban berada di mana. Tapi, si anak pasti dia berada di bawah penguasaan si terduga pelaku,” kata Ipung.

Oleh karena itu, terhadap penyidik PPA Polda Bali, Ipung menerangkan informasi yang dia peroleh dari berbagai pihak. Ia pun berharap penyidik Polda Bali dan jajarannya bergegas melakukan interograsi atas persoalan dihadapi korban JBG. Dipaparkan Ipung, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

UU Nomor 17 Tahun 2016 ini berangkat dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yaitu penetapan perubahan pengganti UU yang khusus mengatur tentang apa yang terdapat atau apa yang diatur dalam Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 82 tentang perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tergolong kasus kejahatan seksual.

“Saya kira keterangan yang saya sudah berikan sudah lengkap untuk bekerja. Sebab, anak korban perlu diselamatkan masa depannya. Apapun alasannya, tidak dibenarkan jika orang yang sudah dewasa (menikahi atau menyetubuhi) anak di bawah umur 18 Tahun,” tegasnya.

Ipung berharap jangan sampai terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini, terlebih masa depan anak bangsa masih panjang. Jangan pula masa depan si anak hancur karena perilaku sesaat pelaku, hingga berdampak atas psikologis diri anak.

“Saya khawatir terjadi tindak pidana perdagangan orang di sini? Kenapa ada orang dari Bangli ketemu orang dari Ungasan, ini kan sangat jauh. Ini yang saya minta polisi, bisa menginterograsi ini dan siapa fasilitator penghubungnya. Apakah yang menghubungkan tidak mendapatkan keuntungan apa-apa? Itu masih perlu ditelusuri. Saat ini, anak si korban masih bersama ibunya, tetapi tidak pernah tinggal dengan si terduga pelaku. Kemudian, dengan keluarga korban sampai sekarang saya belum ketemu, mungkin suatu saaat saya ingin ketemu. Kalau sekarang mungkin masih sulit ketemu, saya tahu daerahnya di daerah Kintamani sana,” bebernya.

Sisi lain informasi internal di Gedung RPK – Pramesti Rare Gauri – Polda Bali, saat bertemu mengobrol dengan wartawan tidak menampik dugaan peristiwa extra ordinary crime yang melibatkan korban JBG (18) atas terduga pelaku inisial GMK (58).

“Kita masih dalam pendalaman, supaya informasi yang sudah kami peroleh ini sesuatu dengan kebenaran di lapangan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya membenarkan adanya kasus persetubuhan di bawah umur yang dialami korban JBG oleh pelaku GMK kendati sedang didalami penyidik. “Iya benar. Masih dilakukan penyelidikan,”terangnya  (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *