Faktapers.id — Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak bisa diterapkan dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33 tahun) di Cakung, Jakarta Timur. Kini penabrak berinsial OS (26 tahun) dikenakan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
“(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi awak media, Kamis (22/6).
Menurut Latif, kelalaian OS dalam mengemudi tidak terpenuhi, karena ada niatan untuk menabrak korban tewas. Apalagi sebelum kejadian, ada percekcokan antara pelaku OS dengan korban MBP hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Sehingga rangkaian peristiwa itu memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.
“Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur,” jelas Latif.
Insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6), lalu sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP.
Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP. Lalu setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP.
Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. (*)