Jakarta, Faktapers.id – Kembali kasus korupsi terkuak lagi di KPK, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial NAR dibebastugaskan dari pekerjaannya setelah terdeteksi menilep uang perjalanan dinas (DL) senilai Rp550 juta.
Uang tersebut digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi mulai dari makan-makan, menginap di hotel hingga pacaran.
KPK mengungkap pelaku melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan. Iya menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan di antaranya belanja baju, jalan-jalan bersama keluarga, menginap di hotel bintang 5 hingga untuk pacaran.
“Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” papar Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pegawai itu, sebut Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas,” tandas Cahya.
Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.
“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK,” pungkas Cahya.