Faktapers.id – Bagi para lulusan SMA/SMK/Sederajat yang ingin daftar kuliah tapi ekonominya pas-pasnya, tak perlu khawatir karena ada Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) dari Pemerintah. Lantas, bagaimana cara buat KIP? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, KIP atau Kartu Indonesia Pintar ini merupakan program pemerintah untuk membantu biaya pendidikan para siswa SMA berprestasi yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tapi terkendala ekonomi
Untuk membuat KIP ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara buat kip? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Membuat KIP
1. Pertama-tama, unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile terlebih dulu melalui Goolge Playstore atau App Store
2. Setelah diunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan input data dengan mengisi NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif.
3. Lalu, jika data sudah berhasil diinput, maka ada proses validasi NISN oleh Dapodik Kemendikbud dana validasi NIK dan bantuan sosial oleh DTKS Kemensos
4. Kemudian setelah proses validasi, calon mahasiswa akan menerima nomor pendaftaran serta kode akses.
5. Pastikan memilih jalur masuk yang tepat untuk memperoleh bantuan KIP Kuliah. Untuk pilihan jalur masuk ada SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, serta jalur mandiri.
6. Setelah pilih jalur masuk, calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran serta kode akses untuk menuntaskan tahapan pendaftaran KIP Kuliah,
7. Berikutnya, calon mahasiswa wajib untuk melakukan seleksi lewat panitia seleksi Perguruan Tinggi
8. Setelah dinyatakan lulus, calon mahasiswa melakukan verifikasi ke Perguruan Tinggi yang terpilih
Syarat Menerima KIP Kuliah
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar pembutan KIP berjalan lancar. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syaratnya.
– Memiliki program bantuan pendidikan nasional berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar),
– Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam PKH (Program Keluarga Harapan),
– Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
– Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
– Berasal dari keluarga yang kurang mampu
– terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Demikian ulasan mengenai Cara Buat KIP lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!