DaerahBali

Residivis Sembelih 6 Ekor Kambing, Polsek Seririt Tangkap Pelaku De Ngurah, Timah Panas Menyarang di Kaki

469
×

Residivis Sembelih 6 Ekor Kambing, Polsek Seririt Tangkap Pelaku De Ngurah, Timah Panas Menyarang di Kaki

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id -GLede Ngurah Darmayasa asal Dusun Lebah Sari desa Unggahan akhirnya digelandang ke ruang tahanan Polsek Seririt untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

De Ngurah diamankan lantaran menyembelih dua ekor Kambing dikandang Nengah Sukadarma (30/7) dengan kerugian 5 juta, tak hanya dua kambing tersebut disembelih pelaku, 4 ekor kambing milik Putu Sianta juga di sembelih sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 pada 04 Juli 2023

Dua pelapor kemudian bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seririt sehingga petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Diketahui beberapa ekor kambing masih mengandung pelaku tetap menyembelih hewan tersebut.

Penyelidikan pun dilakukan unit Reskrim Polsek Seririt dibawah kenadali Kanit Reskrim AKP Ida Bagus Putu Permana Dwija Putra. Hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya diketahui Gede Ngurah Darmayasa selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

Pelaku Gede Ngurah Darmayasa yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist), berhasil diamankan didaerah Desa Sidetapa dan dilakukan pengejaran kemudia kaki kanan diberi hadiah timah panas oleh petugas

Saat digelandang ke Mapolres Buleleng (20/07/2023) oleh Kapolsek Kompol Made Suwandra bersama Kanit Reskrim, Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika kepada awak media mengatakan,”Anggota tangkap pelaku di Desa Sidatapa, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,”kata Kapolsek Kompol Made Suwandra,.

Lanjut Made Suwandra, “pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing yg ditinggalkan diTKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut,”terang Made Suwandra.

Perbuatan De Ngurah disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *