Jabodetabek

Patok Tanah Tanpa Kompensasi Mirip Film Pitung, Pengamat: Asep Dinas LH DKI Seperti Kompeni 

114
×

Patok Tanah Tanpa Kompensasi Mirip Film Pitung, Pengamat: Asep Dinas LH DKI Seperti Kompeni 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Tanah rakyat main pakai tanpa ada kompensasi mirip istilah sebutan tokoh pemeran “Baba Longseng” dalam serial film si Pitung Benteng Betawi.

Kemiripan kisah ini dialami Rekson Sitorus, salah satu pemilik lahan kurang lebih 14 hektar disamping TPST Bantar Gebang Bekasi, Jawa Barat hingga kini masih terkatung-katung.

Anehnya, meski sudah dilakukan pemutusan sepihak oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Isnawa Aji yang kala itu dipemerintahan era Basuki Tjahaja Purnama.

Lahan tersebut masih digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dibawah Komando Asep Kuswanto.

Tak pelak persoalan itu menjadi sorotan publik hingga tuai kritikan mengenai kinerja Asep Kuswanto selaku Kadis LH DKI.

“Sejak 2016 pemutusan kerjasama secara sepihak oleh kepala dinas kebersihan saat itu Isnawa Aji atas perintah Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja purnama alias Ahok, namun hingga tanah itu masih digunakan dinas Lingkungan Hidup hingga sekarang,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, kemarin.

Amir melanjutkan, harusnya begitu dilakukan pemutusan hubungan kerja sama, tanah tersebut harus segera dikembalikan.

Atau kalau ingin digunakan maka Pemprov DKI harus membayarnya. Sedangkan di era Gubernur Anies Baswedan, semua dokumen tanah tersebut sudah diserahkan atas permintaan gubernur Anies sendiri.

Sementara untuk tindaklanjutnya Rekson Sitorus dipanggil oleh Wagub DKI Ariza Patria untuk mendengar penjelasan langsung dari Rekson Sitorus.

“Dalam pertemuan Rekson juga menyerahkan dokumen dokumennya ke Ariza. Kemudian untuk mendapat dukungan Rekson juga sudah pernah melakukan audiensi dengan fraksi PDIP DPRD DKI. Tapi tidak ada hasil juga, sempat ada informasi mau dianggarkan di APBD 2020. Namun sampai saat ini masih jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Menurut Amir, sebenarnya urusan ini jadi lebih mudah, karena saat itu Asep Kuswanto menjabat kepala UPT Bantar Gebang sehingga mengetahui sejarah tanah tersebut.

Tapi saat ini Asep Kuswanto yang menjabat kepala dinas LH DKI terkesan tidak ada perhatian terhadap masalah tersebut.

“PJ gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus mengevaluasi kinerja Asep Kuswanto karena mendzalimi hak masyarakat yang sudah memberikan kontribusi terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta terutama dalam penanggulangan masalah sampah,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *