Jakarta, Faktapers.id – Tertibkan kendaraan roda empat parkir di jalan umum, Dinas perhubungan Jakarta Barat kali ini razia diadakan di jalan bunga dua samping jalan SD Al-Azhar kembangan, Senin (24 Juli 2023).
Penertiban oleh petugas Dishub kepada para warga yang parkir sembarangan serta menganggu lalulintas pagi hari. Penderekan sejumlah kendaran tersebut dilakukan setelah adanya masyarkat melaporkan adanya sejumlah kendaraan dari pagi hingga siang parkir di bahu jalan sehingga kerap menimbulkan kemacetan di jalan bunga dua, yang menjadi alternatif jalan menuju tangerang bagi masyarakat yang akan bekerja dari Jakarta Barat menuju Tangerang.
Ubay, warga setempat mengatakan kepada Faktapres id sangat mendukung upaya dishub menertibkan roda empat parkir sembarangan.
“Kami pengguna jalan alternatif sangat mendukung apa yang di lakukan oleh DISHUB, karena kerap terjadi kemacetan daerah sini bila pagi hari di sini,” ungkapnya.
Berikut aturan dan UUD terikait aturan perda mengenai parkir di sembarang tempat. “Setiap orang dilarang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang isinya:
“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.” tegas dalam undang undang tersebut.
[]