Jabodetabek

Ada Aturan Memarkirkan Mobil di Jalanan Kompleks, Melanggar Bisa Terkena Hukuman Kurungan

152
×

Ada Aturan Memarkirkan Mobil di Jalanan Kompleks, Melanggar Bisa Terkena Hukuman Kurungan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Parkir liar di kompleks perumahan sering terjadi. disebabkan orang-orang yang memiliki mobil tidak punya garasi di dalam lingkungan rumahnya. Alhasil, pemilik mobil tersebut memanfaatkan jalanan yang berada di depan rumah mereka, yang notabenenya merupakan jalanan umum.

Apabila dibiarkan maka akan mengakibatkan lalu lintas jalanan kompleks tersendat karena banyak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

Aturan Parkir Bagi Kendaraan Roda Empat di Kompleks Perumahan
Pemerintah sebenarnya memiliki undang-undang yang mengatur soal parkir bagi kendaraan roda empat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa:

“Parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.”

Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang isinya:

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.

Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.

Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *