Hukum & KriminalNasional

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Berkoordinasi dengan KPK , Terduga Pelaku Korupsi  di Kabasarnas Segera Ditahan

114
×

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Berkoordinasi dengan KPK , Terduga Pelaku Korupsi  di Kabasarnas Segera Ditahan

Sebarkan artikel ini

Situbondo, Faktapers.id  — Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebut telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Bahkan.

“Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan terduga koruptor dalam kasus tersebut sebagai tersangka dan akan segera ditahan. Hari ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh POM (Polisi Militer) TNI. Tentu kita tetap berkoordinasi dengan KPK. Kemarin sudah kita periksa dan sudah saya tanda tangani untuk dilaksanakan penahanan,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.

Danpuspom meneramgkan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.

Henri dan Afri dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Dan setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Akan tetapi, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *