Jakarta, Faktapers.id-Petugas gabungan Kelurahan Utan Panjang yang berjumlah 50 personel melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan Pasar Nangka, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2023).
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Camat Kemayoran Nuralamsyah didampingi Lurah Utan Panjang Amadeo.
Nuralamsyah mengatakan, penertiban PKL dan parkir liar telah sesuai keputusan rapat di Kecamatan Kemayoran tanggal 13 Juli 2023 guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan berlalu lintas di sekitar Pasar Nangka.
“Dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku seperti, pelanggaran parkir liar dilaksanakan oleh Suku Dinas Perhubungan dengan operasi pencabutan pentil (OCP) atau pengempesan ban,” katanya.
Sementara, lanjutnya, untuk PKL barang dagangan yang menutupi bahu jalan ditertibkan secara kondusif, dan manusiawi (humanis). “Kita juga meminta kesadaran dari para PKL di lingkungan Pasar Nangka RW 10 RT 09 Kelurahan Utan Panjang jika melanggar aturan tolong diangkut sendiri barang dagangannya,” imbuhnya.
Menurutnya dengan penertiban ini semua dilakukan untuk kenyamanan masyarakat serta pengunjung Pasar Nangka dalam upaya jual beli transaksi, serta arus lalulintas bagi pengguna jalan.
Sementara itu, Lurah Utan Panjang Amadeo menambahkan, setelah adanya penertiban akan dilakukan peningkatan monitoring sesering mungkin guna mengantisipasi para PKL kembali berjualan di bahu jalan.
“Saya berharap para pedagang bisa lebih tertib, tidak berdagang hingga ke bahu jalan, karena sangat menggangu pengguna lalu lintas. Kita juga akan terus melakukan monitoring,” tandasnya.
(Tjl)