Jakarta, Faktapers.id – Kasus Rocky Gerung dengan statement-nya ‘Bajingan yang Tolol’ terhadap Pak Jokowi sebagai pribadi tentu itu menjadi domain pribadi Pak Jokowi bukan kapasitasnya sebagai Presiden.
Untuk itu, Ferdinand Hutahaean mengatas namakan Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya, terkait masalah penyebaran informasi hoax dan upaya penghasutan
“Hari ini kita melaporkan saudara Rocky Gerung dan saudara Refly Harun ke Sentra Pelayanan Masyarakat di Polda Metro Jaya, terkait dengan pernyataan-pernyataan Rocky Gerung di sebuah acara yang kita ketahui berada di Bekasi,“ kata Ferdinand Hutahaean, Kepala Departemen Humas dan Media ABAS, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023)
Lebih lanjut, Ferdinand menerangkan, bahwa dalam acara bersama buruh, dimana Rocky Gerung menyampaikan statement-statement yang menurut penilaiannya mengandung unsur-unsur nilai kebencian, penghasutan dan juga penyebaran informasi bohong.
“Maka kita melaporkan dengan menggunakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 160 dan 156 di KUHP dan juga Pasal 14 dan 15 UU No.1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, intinya adalah penyebaran informasi bohong dan upaya penghasutan,” terangnya/
Menurut Ferdinand, pihaknya tidak melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang statement Rocky Gerung menyatakan Jokowi ‘Bajingan yang Tolol’.
“Kita tidak disitu melaporkannya karena itu domain Pak Jokowi jadi kita melaporkan dari sisi lain, bahwa ini ada unsur penyebaran hoax, dimana Rocky Gerung menyatakan bahwa Jokowi ke China itu jualan IKN, “ bebernya.
Ferdinand nanti akan minta Sekneg untuk membantu pihaknya menyerahkan agenda Pak Jokowi di China, apakah Pak Jokowi memang jualan IKN atau tidak,
“jadi nanti akan terbukti disitu, apakah statement Rocky Gerung adalah asumsi pribadinya ataukah memang fakta, kalau itu memang asumsi pribadinya kan berarti dia menyebarkan hoax yang tidak sesuai dengan agenda Pak Jokowi ke China, “ paparnya.
Kemudian, ucapannya yang menyatakan ‘Bajingan Tolol’, pihaknya menganggap sebagai ujaran kebencian yang mengandung permusuhan terhadap kelompok tertentu,
“jadi kita masukan Pasal 28 Juncto Pasal 45 (2) UU ITE, “ ungkapnya mantap.
Berikutnya, Refly Harus menyebaran informasi yang salah, setidak-tidaknya diketahui tidak akurat, tetapi ia menyebarkan itu di akun youtube-nya.
“Padahal konten itu bukan dia yang buat, jadi dia hanya meng-upload, yang mungkin tidak tahu dapat dari mana, dia meng-upload di akun youtube-nya, dan itu kita anggap memenuhi unsur menyebarluasan informasi yang setidak-tidaknya patut diketahui tidak akurat tetapi tetap disebarluaskan yang mengandung kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu yang mengakibatkan kegaduhan, intinya yang kita laporkan seperti itu, “ tegas Ferdinand.
Ferdinand menyampaikan, bahwa hari ini rencananya pihaknya akan diBAP oleh Polda Metro Jaya.
“Tapi saya coba akan menyiapkan bukti-bukti pendukungnya yang lain, kalau tidak hari ini ya besok BAP-nya, “ ujarnya.
Harapan Ferdinand, saudara Rocky Gerung dan saudara Refly Harun mempertanggung jawabkan secara hukum apa yang mereka lakukan,
“Apabila memang ada perbuatan hukum yang harus diproses dan harus dipertanggung jawabkan di persidangan nanti di pengadilan, kita berharap Polri kerja profesional daa kita meyakini mereka kerja profesional untuk ini, “ pungkas Ferdinand optimis.
Perlu diketahui, ABAS adalah sebuah perkumpulan / ormas yang dibesut oleh Boyke Djohan dengan para pengurus diantaranya, Abu Janda, Habib Kribo, Ninoy Karundeng, Donny Kesuma, Ananda Sukarlan, Iwan Diah, Rapindo Hutagalung, Solo Simanjuntak, Irjen Pol (Purn) Benny Mokalu, Ramses Tobing, Peter Tarigan, Burhan Abe, Dede Rully, Peter F Momor, dan lain-lain
[]