Berita

Dana BOS Madrasah Dipotong, Ada Apa?

192
×

Dana BOS Madrasah Dipotong, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Fakyapers.id – Sejumlah sekolah madrasah di Jakarta mempertanyakan terkait Dana BOS untuk Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2022 dicairkan tidak utuh atau berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya.

“Imbas dari peraturan ini oprasional kami akan terganggu untuk perencanaan kerja semester, dimana hampir seluruh sekolah swasta butuh dana full tidak dipotong untuk menunjung proses KBM di sekolah utamanya kami swasta.” ujar salah satu kepala sekolah di Jakarta Barat yang namanya tak ingin disebutkan.

“Berimbas dari peraturan tersebut kenapa sekolah di bawah nawaungan Kemendikbud dapat utuh dana tersebut, sedangkan kami madrasah harus menerima aturan tersebut.” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima Faktapers.id, Kanwil Kementerian Agama Kembangan, Jakarta Barat Anang Setiawan menjelasakan terkait hal tersebut.

Melalui keterangan, Anang Setiawan menyampaikan yang jadi pertanyaan pihak sekolah Madrasah terkait Anggaran Dana BOS tahap II tidak utuh karena terkena automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Lantas Apa itu automatic adjustment?

Sebagaimana surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, diinformasikan bahwa dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran.

Apa Itu Automatic Adjustment atau Pencadangan Anggaran?

Dilansir dari artikel Ayo Madrasah, automatic adjustment adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Automatic adjustment menjadi salah satu bentuk “Penyesuaian Belanja Negara” yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, pasal 28 ayat (2).

Ini menjadi kebijakan pengganti “realokasi” dan “refocusing” dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Kebijakan untuk menerapkan automatic adjustment kembali dipertegas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tentang Penambahan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022. Di mana setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyisihkan anggaran belanjanya untuk digunakan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dalam menghadapi gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan.

Karena sebagai dana cadangan, dana hasil automatic adjustment masih berada di masing-masing kementerian dan lembaga. Jika tidak terjadi peningkatan kebutuhan guna membayar subsidi atau menambah bantuan sosial, dana ini akan tetap disalurkan sesuai anggarannya semua.

BOS Madrasah Kena Automatic Adjustment

Sesuai dengan Ditjen Pendis Kemenag, Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 terkena automatic adjustment hingga 31,3%. Alokasi itu setara dengan Rp. 1.150.255.485.000 dari total anggaran BOS senilai Rp. 3.670.524.100.000.

Dana BOS yang akan disalurkan mulai bulan Juni 2022 hanya 69,7% atau senilai Rp. 2.520.268.615.000.

Berikut rincian automatic adjustment untuk setiap jenjang madrasah:

MI dengan pagu Rp. 1.546.712.550.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 537.427.845.000

MTs dengan pagu Rp. 1.374.475.300.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 414.809.000.000

MA dengan pagu Rp. 749.336.250.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 198.018.640.000

Dampaknya penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 bagi madrasah yang akan disalurkan bulan Juli ini akan mengalami pengurangan untuk setiap madrasah. Dana BOS yang akan disalurkan, setelah mengalami automatic adjustment untuk setiap madrasah dapat dilihat di akun Portal BOS masing-masing madrasah.

Sisanya, Rp. 23,625 juta, berstatus sebagai automatic adjustment yang untuk penyalurannya akan diinformasikan lebih lanjut.

Ditulis dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag bahwa, penyaluran sisa anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus automatic adjustment) sebesar Rp 1.150.255.485.000,- akan diinformasikan lebih lanjut.

Nah, untuk mengetahui seberapa jumlah alokasi BOS Tahap II yang akan diterima, silakan masing-masing madrasah untuk membuka di akun Portal BOS masing-masing.

Dan jangan kaget jika alokasi dana BOS yang diterima akan ‘dipotong’ dan berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya, karena dana BOS terkena automatic adjustment. Harapannya tidak terjadi kejadian luar biasa di Indonesia, terutama akibat dari pandemi Covid-19 sehingga dana BOS yang masuk automatic adjustment nantinya dapat tetap disalurkan ke madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *