Hukum & Kriminal

Kasus Telkom Pengadaan Barang & Jasa 2017 Diungkap Lagi, Ada Dua Kali Jadi Tersangka di Bareskrim dan Kejari.. Kok Bisa ?

315
×

Kasus Telkom Pengadaan Barang & Jasa 2017 Diungkap Lagi, Ada Dua Kali Jadi Tersangka di Bareskrim dan Kejari.. Kok Bisa ?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Kasus  pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di PT Telkom masih terus bergulir. Bahkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) mengatakan kini menetapkan dua direktur sebagai tersangka, Kamis (3/8/2023).

Keduanya yakni RO dan RN dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 200 miliar. Juga telah menggeledah dua perusahaan yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia

Diketahui, dua perusahaan Telkom itu adalah PT Quartee Technologies dan PT Interdata adalah financing, maka saat terjadi tunggakan ke telkom terjadilah perjanjian homolagasi atau PKPU di pengadilan antara Telkom dan Quartee

Sebelumnya Kasus ini merebak di 2022 atas laporan Telkom yang mengaku ditipu kemudian bulan Februari 2021 Rizal selaku Direktur Quartee ditetapkan sebagai tersangka  kasus penipuan penggelapan dan bujuk rayu disangkakan pasal 372-378.

Dalam pemberitaan laporan ke Bareskrim awalnya laporan kasus Perdata. Tapi kemudian berubah jadi kasus Pidana, Telkom yang diduga  memfininasilakan peminjaman Rizal selaku  Direktur Quartee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan ada kasus mega korupsi yang dilakukan Telkom sekitar Trilyunan, meski  Rizal mengaku  tidak tahu menahu masalah itu, tapi tetap ditahan.

Akan tetapi terkait kasus PT Quartee berdasarkan informasi dan penelusuran yang didapat media ini dari sumber x yang layak dipercaya ada cerita dibalik kasus tersebut. Pada Jumat (4/8/3023) sumber x tersebut mengungkapkan Quartee adalah suatu usaha yang bergerak di bidang IT. Ceritanya 2017 ketemu temannya dari Telkom ditawarkan untuk usaha. Meski meragukannya, karena Telkom kan bukan perusahaan financial? Awalnya dia tidak mau tapi didesak terus. Tapi Telkom katanya punya skema metode lain, termasuk diasuransikan dengan membayar asuransinya 8 miliar.

Dan bertemu direktur operasional Telkom, Telkom katanya punya project yang bisa membiayai. Ini Terbukti Telkom memberikan penawaran. Kata sumber, pihak Telkom malah balik menuduh PT Quartee ini yang datang ke mereka. Bilang mereka ada proyek, terus Telkom biayai.

Banyak yang mempertanyakan Logikanya di mana? Telkom itu bukan perusahaan pembiayaan. Logikanya sederhana. “Telkom bukan perusahaan pembiayaan,” tandas sumber x tersebut.

Menurutnya selama tahun 2017, 18, 19 Quarteee membayar bagus ke Telkom. 2020 dia nggak bisa bayar. Rupanya Rizal tidak pernah menyadari. Ini uang apa.

“Kalau memang ada masalah pembayaran. Kenapa asuransi jaminan pembayaran. Yang sudah diambilkan 8 miliar kenapa tidak dicairkan sampai habis waktu. Diduga kalau mereka lapor. klaim asuransi, Asuransi pasti akan menyelidikinya,” ungkap sumber x.

Kini dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang di anak usaha PT Telkom Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, inisial RN selalu Direktur PT Interdata dan RO Direktur PT. Quartee  di Rumah Tahanan Salemba.

“Dua Kali Jadi Tersangka di Bareskrim dan Kejari.. Kok Bisa ?

“Dia (Rizal,;red) buka semuanya. Dia cerita kronologisnya. Tapi apa yang terjadi. Kemarin dia malah ditahan. Orang telkomnya mana? Ditahan. Diduga dengan terpaksa atau dipaksakan harus ditahan.” pungkas sumber x.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH.MH pada Jumat (4/8/2023) pada wartawan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang Direktur Perusahaan jadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan ( Rumah Tahanan) Salemba.

Iwan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang.

Menurutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait kasus ini belum bisa terkonfirmasi dengan pihak Telkom

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *