Jakarta, Faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kalau Aldi Taher gagal menjadi bakal calon legislatif (caleg) DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, Aldi Taher gagal karena dirinya terdaftar sebagai bakal caleg dari dua partai, yaitu PBB dan Perindo. Selain itu, Aldi Taher juga terdaftar sebagai bacaleg DPR RI di Partai Perindo. Berbeda dengan jalur PBB, dimana mantan suami Dewi Perssik ini maju sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.
“Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana,” ucap Dody, dikutip dari Suara.com, Selasa (8/8/2023).
“Ternyata di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai Perindo di DPR RI,” ungkapnya.
“Kalau PBB tak memberikan klarifikasi hingga akhir batas waktu verifikasi. Alhasil KPU pun memutuskan mencoret nama Aldi Taher.Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Meski begitu kata Dody PBB masih berkesempatan untuk memperbaiki berkas apabila ingin mengganti posisi Aldi Taher dengan kader lain untuk maju sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya hal itu bisa dilakukan dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Dalam fase ini, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan berkas pencalonan bagi bakal calon legislatif.
“Di ruang pencermatan DCS ini kita akan bisa tahu apakah diganti calon yang baru atau seperti apa. Harusnya sih diganti dengan calon baru kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru, karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta,” pungkasnya.
[]