Badung.Faktapres.id – Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M., Unit Reskrim Polsek Iptu Made Mangku Buciana dan jajaran mengungkap kasus tindak pidana pedaran obat terlarang yang kerap beredar meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam keterangan persnya di Mapolsek Mangwi, Badung, Selasa (8/8) pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu diamankan sejumlah 4 orang dari beberapa TKP yang berhasil disergap tim opsonal Polsek Mengwi pada 5 Agustus 2023 pukul 18.00 wita TKP Kamar Kos – kosan No. 803 milik Pak Indah di Br. Gegaran, Desa Baha, Kec. Mengwi, Kab. Badung
p4 orang antara lain 1)Sugiono kelahiran Jember /Sumber Baru seorang buruh Bangunan Hermanto.2)Supriadi alias Jarwo,4) Rizki Setiawan. Penangkapan berawai dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Sugiono dengan ciri – ciri kulit coklat, tinggi sekitar 173 Cm, rambut hitam, badan kurus, memakai anting di kuping kanan, diduga sering menyimpan dan atau mengkomsumsi narkotika jenis sabu, tinggal di Kos kosan milik Pak Indah di Br. Gegaran, Ds. Baha, Kec. Mengwi, Kab. Badung,atas informasi tersebut team opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan guna penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adnyana T.J yang juga sempat menjadi Kasat Narkob Polres Buleleng tak mai memakan waktu panjang, dikonfirmasi awak media Fakta mengatakan,”Dari hasil pendalaman dan penyelidikan kemudian pada hari Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wita team opsnal Reskrim Polsek Mengwi mengambil langkah-langkah pasti dan 4 pelaku di tangkap bersama puluhan paket Narkoba jenis Sabu,”ungkap Kompol Ketut Adnyana T.J.
Lanjut Kompol Ketut Adnyana T.J”Pelaku atas Sugiono saat berada di kamar no 803 kos kosan milik Pak Indah di Br. Gegaran, Ds. Baha/ Badung. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku awalnya petugas menemukan tas pinggang warna coklat yang terletak di atas rak baju setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) klip kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu, 1 (satu) potongan pipet di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dan 1 (satu) buah pipa kaca untuk bakar sabu, serta 1 (satu) buah bong (botol teh pucuk) ditemukan di tempat sampah. Hasil intrograsi Sudiono membeli 1 klip kecil narkotika jenis sabu dari orang bernama Hermanto di daerah Dawas Kuta Utara dengan harga Rp.500.000,”terang Kompol Ketut Tj.
Kini pihaknya akan selalu perang terhadap maraknya pemain obat terlarang diwilayahnya bahkan para pemain akan diburu dari akar sampai ujungnya,
ds