Hukum & KriminalNasional

Bebas Bersyarat Brigadir E, Narapidana Menjadi Klien Pemasyarakatan

94
×

Bebas Bersyarat Brigadir E, Narapidana Menjadi Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang salahsatu  terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat kebebasan  bersyarat dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

 

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bebas sejak 4 Agustus 2023.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” terang Rika.

Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore. Meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sambo pun melanjutkan proses hukum hingga

kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *