Berita

Negara Rugi Puluhan Miliar, Ini Fakta-fakta Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

216
×

Negara Rugi Puluhan Miliar, Ini Fakta-fakta Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Sebarkan artikel ini
Hati-Hati! Penipu Ngaku Staf Ketua KPK Telepon Kepala Daerah Minta Sumbangan

 

Faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus korupsi baru di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Kali ini terkait proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) pada tahun 2014. Mereka pun membuka penyidikan atas dugaan perkara ini.

“KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di Basarnas Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Dikarenakan baru, jadi belum banyak informasi yang diungkap oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, Ali menyebut bahwa sudah ada tersangka dan dipastikan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Berikut fakta-faktanya.

Tidak Sama dengan OTT Kabasarnas

Kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut disebut tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas yang sebelumnya telah dilakukan KPK. Sebab, yang sebelumnya mengarah pada perkara suap pengadaan barang dan jasanya.

“Ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT-kan suap pengadaan barang dan jasanya,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, Ali menyebut kasus korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas diduga memicu kerugian negara. Hal ini berbeda dengan OTT di Basarnas yang sudah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Ada Tiga Tersangka

KPK diketahui sudah menetapkan tiga terduga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas pada tahun 2014. Ketiga orang itu juga diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak pertengahan Juni 2023.

Ketiga terduga tersangka itu adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, Pejabat Pembuat Komitmen Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Mereka dicegah pergi ke luar negeri sampai Desember 2023 mendatang.

“Tiga orang aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK,” demikian isi keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (11/8/2023).

Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sementara itu, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi nama-nama terkait sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan truk di Basarnas. Mereka menyebut masih perlu waktu untuk mengungkapnya.

Bikin Negara Merugi Puluhan Miliar

Dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dikabarkan telah membuat negara merugi hingga puluhan miliar. Namun, pihak KPK belum mengungkap nilai pastinya karena pengusutan kasus ini masih diproses.

“Kisaran puluhan miliar (kerugian yang dialami negara),” ungkap Ali.

(*)

Sumber : Suara.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *