Jawa

Mulai 20 Agustus Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik

121
×

Mulai 20 Agustus Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  -Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Nomor 855/KPTS/M/2023, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik.

“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo,” tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya,

Adapun besaran kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan.

Berikut ini perincian Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru 2023.

Tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan
Gol I: Rp7.000 jadi Rp7.500

Gol II: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol III: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol IV: Rp16.000 jadi Rp17.000

Gol V: Rp16.000 jadi Rp17.000

Berikut ini perincian Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru 2023.

Tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan
Gol I: Rp7.000 jadi Rp7.500

Gol II: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol III: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol IV: Rp16.000 jadi Rp17.000

Gol V: Rp16.000 jadi Rp17.000

Tarif Tol Sedyatmo sebelum dan sesudah kenaikan

Golongan Kendaraan I: Rp8.000 jadi Rp8.500

Golongan Kendaraan II: Rp10.500 jadi Rp11.000

Golongan Kendaraan III: Rp10.500 jadi Rp11.000

Golongan Kendaraan IV: Rp11.500 jadi Rp12.000

Golongan Kendaraan V : Rp11.500 jadi Rp12.000

Juru bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidja, menyebutkan bahwa kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo itu menurutnya tak terlalu signifikan.

“Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya,” terang  Endra di Jakarta, Selasa (9/8/2023).

Adapun dua keputusan Menteri PUPR tentang kenaikan tarif 2 tol itu diteken pada 31 Juli 2023. Dalam beleid tersebut, dinyatakan kenaikan tarif mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Sejumlah pertimbangan juga melandasi kenaikan tarif ini, di antaranya mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen.

Kemudian pertimbangan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR).

Menurutnya k PPenaikan tarif Tol Sedyatmo mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *