Denpasar. Faktapers.id – Mencoba perkosa saat korban KR (10) pelajar SD baru selesai mandi persiapan untuk berangkat sekolah. Pelaku tiba-tiba yang dari awalnya sudah mengintip korban dari pintu luar Jl Kertanegara Gg Erlangga Br Anyar Ubung Kaja Denpasar Utara 24 Agustus 2023 pukul 07.10 wita
Awalnya pelaku Muhammad Rizieq (20) asal Banyuwangi seorang buruh yang tinggal di Bedeng dan tidak jauh dari rumah korban mengetahui korban dengan tubuh elok langsung masuk ke kamar korban dan langsung mendorong korban ketempat tidur, kemudian pelaku menciumi ( mulut dan kedua pipi ). Korban mendapat perlakuan tersebut berteriak, pelaku berusaha agar korban berhenti berteriak dengan mencekik leher korban yang mengakibatkan luka pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan.
Ironisnya, pelaku Rizieq juga mengancam korban dengan mengatakan “Ssstt Jangan bilang siapa-siapa” saat mencekik leher korban. Namun korban tetap berusaha berontak dari ancaman pelaku dengan berteriak minta tolong dan menendang pelaku. Dan korban tetap melawan dengan terus berteriak, sehingga pelaku akhirnya melarikan diri.
Teriakan korban didengar orangtuanya, tidak lama datang ayahnya dan KR terus menangis. Ia mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya, nenek korban berusaha menenangkan korban sehingga KR bisa menceritakan kejadian yang dialami
Tim Resmob Polresta Denpasar dan anggota reskrim Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dari keterangan korban. Selanjutnya TKP disisir sehingga buruh bangunan Muhammad Rizieq yang tinggal di bedeng Jl Kertanegara Gg Erlangga Banjar Anyar Ubung Kaja Denut yang tidak jauh dari TKP diciduk.
Saat digelar jumpa press oleh Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamungkas dilobi Polresta didampingi PJU, pelaku dijerat tindak Pidana Percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan anak yakni Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepada penyidik pelaku mengatakan bernafsu setelah berhasil mengintip korban usai mandi dan mencoba memperkosa korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014. Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama15 tahun,” terang Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
(ds)