DaerahJawa

Apes! Lagi Wik wik 9 Pasangan Mesum di Klaten Digaruk Petugas

1913
×

Apes! Lagi Wik wik 9 Pasangan Mesum di Klaten Digaruk Petugas

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id –  Sembilan pasangan bukan suami istri kedapatan sedang asyik ngamar di hotel. Nahasnya, saat sedang asyik memadu cinta di dalam kamar hotel mereka dikagetkan oleh suara ketokan pintu.

Saat pintu dibuka, pasangan di dalam kamar hotel tersebut sontak kaget, karena sudah ada petugas Satpol PP berseragam lengkap berdiri tegap di depan mereka.

Mereka digelandang ke kantor dan terpaksa menyerahkan identitasnya kepada petugas. Satpol PP Klaten memastikan sembilan pasangan tersebut bukan merupakan suami istri.

Akhirnya petugas menyita identitas mereka untuk dijadikan sebagai jaminan. Operasi ini dilaksanakan atas banyaknya aduan masyarakat tentang maraknya hotel yang digunakan untuk mesum.

Selanjutnya, mereka nantinya diwajibkan datang ke Kantor Satpol PP Klaten untuk lapor sebanyak 20 kali. Mereka juga diminta tanda tangan pernyataan tidak mengulangi kembali sebelum mendapatkan identitas yang ditahan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Klaten, Bambang Saptono menyatakan, sejatinya selain sembilan pasang petugas juga mendapati dua orang wanita dilokasi hotel. Namun dua wanita itu akhirnya dilepas karena tidak didapati melakukan pelanggaran.

Bambang mengungkapkan, sementara jika pertama kali melanggar hanya akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun, jika kedapatan sudah berulang-kali Pemkab Klaten bisa menerapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

“Jika berulang-kali melakukannya, sanksi bisa meningkat masuk tindak pidana ringan, dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan penjara. Operasi ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2013,” kata Bambang, Kamis (31/8/2023).

Kegiatan penegakan Perda ini Satpol PP melibatkan petugas dari Kepolisian, Kodim 0723 Klaten dan TKSK Kemensos. Operasi gabungan terbagi menjadi 2 tim. Mereka menyisir dengan target hotel melati yang ada diwilayah Prambanan.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *