Singaraja.Faktapers.id -Tindak pidana pencurian yang terjadi ditoko milik Nyoman Ardika (43) Banjar Dinas Bangah,Desa Panji membuat jajaran Polsek Sukasada harus ekstra keras untuk menggali informasi dari laporan korbannya
Unit Reskrim dibawah kendali Iptu Kadek Robin Yohana,S.H atas perintah Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan terhadap laporan tindak pidana pencurian di beberapa TKP di wilkum Polsek Sukasada. Korban Nyoman Ardika (43) Banjar Dinas Bangah,Desa Panji,Sukasada, Buleleng melaporkan kejadian Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wita
Berawal sekira jam 07.00 wita korban melakukan aktifitas kesehariannya seperti biasa di warung miliknya yang didahului dengan membuka pintu warung kemudian melakukan bersih-bersih. Saat ruangan di toko korban tak melihat mesin gerinda miliknya ditempat, kemudian pelapor memeriksa keadaan lebih lanjut dan tak hanya itu barang miliknya lenyap ternyata satu buah tabung gas 3 kg juga tidak ada , kendati berusaha mencari namun barang tersebut tak kunjung ketemu, curiga dengan kejadian itu pihaknya melaporkan ke Bhabinkam dan diarahkan ke Polsek Sukasada hingga Tim Opsonal datang ke TKP menggali informasi
Hasil pemeriksaan beberapa informasi para saksi di TKP ada seseorang memasarkan barang melalui Jual Beli online, selanjutnya Unit Opsnal melakukan pengecekan ke orang yang memfosting barang tersebut bernama Ketut Budiyasa ( 25). Dicurigai akan postingan tersebut barang curian,tim melakukan penyelidikan pasalnya barang tersebut serupa dengan barang milik korban Nyoman Ardika
Ketut Budiyasa merupakan yang tidak bekerja warga Banjar Dinas Darma Semadi,Desa Tukadmungga, terduga menjual barang tersebut kemudian di intrograsi pihak Polsek Sukasada. Ketut Budayasa mengakui telah mengambil barang di warung milik korban berupa 1 ( satu ) buah mesin gosok permata dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg kemudian di amankan dan dibawa ke Polsek Sukasada.
Menariknya tak hanya di TKP korban melakukan pencurian hasil pengembangan ada juga di TKP lain yang diakuinya seperti pencurian 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 kg pada malam hari di sebuah warung pada 23 Juli 2023 di Banjar Dinas Lebah Siung,Desa Panji Anom, Pencurian 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C9 warna merah,1 (satu) buah mesin bor listrik merk orion,1 (satu) mesin gerinda dan 1 ( satu) box alat-alat kunci pertukangan pada bulan Nopember 2022 di Banjar Dinas Bhuana Sari,Desa Kayu putih, Sukasada, namun seluruh barang tersebut telah dijualnya akan tetapi – 1 (satu) buah mesin gerinda untuk gosok permata merk Wipro , 4 (empat) buah tabung gas 3 kg baru dapat diamankan
Warga Desa Tukad Mungga ini kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan setelah berhasil mengungkap keresahan warga selama ini Kamis (31/8) di Polres Buleleng melalui Kanit Reskrim Iptu Robin Yohana didampingi Kasi Humas Polres AKP Gede Darma Diatmika saat jumpa pers mengungkapkan,
“Pelaku cukup meresahkan warga Panji, dan setelah ditangkap unit reskrim dilakukan pengembangan. Si pelaku mengakui sering melakukan aksi diberbagai tempat /TKP, Panji Anom dan Kayupututih dusun Bhuana Sari. Saat ini Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,”papar Kanit Reskrim Kadek Robin Yohana.
(ds)