Hukum & KriminalJabodetabek

TNI AD Pastikan Proses Hukum 3 Anggota yang  Menganiaya Imam Masykur dengan Objektif dan Transparan

88
×

TNI AD Pastikan Proses Hukum 3 Anggota yang  Menganiaya Imam Masykur dengan Objektif dan Transparan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id —  Proses hukum terhadap tiga anggota TNI kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur bakal dilakukan dengan transparan.

Hal itu dipastikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari. “Kami yakinkan bahwa proses hukum terhadap 3 oknum prajurit tersebut akan dilaksanakan dengan adil, obyektif dan transparan,” ujar Hamim, Rabu (30/8/2023).

Hamim menjamin tak ada impunitas bagi anggota TNI melakukan tindakan pidana. Proses peradilan akan dilakukan sesuai dengan kasus hukum.”Tidak ada impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana,” tandas Hamim.

Ia mengungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memberi perhatian penuh terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, termasuk anggota Paspampres, Praka RM.

Dua lainnya adalah Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Sebelumnya Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tindakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya Imam didasari motif pemerasan.

Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban, karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” kata Irsyad, Senin (28/8/2923)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *