Jakarta, Faktapersmid – Ingat buat pengendaraan kendaraan roda 2 maupun roda 4, pemberlakuan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos saat uji emisi akan mulai dilaksanakan, Jumat 1 September 2023.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan saat pelaksanaannya razia uji emisi nanti, akan disiapkan perwira menengah untuk melakukan pengawasan.
“Tentunya, operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Doni memastikan pelaksanaan razia uji emisi, juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sesuai prosedur.
Doni mengajak kepada masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelaksanaan uji emisi tersebut, agar tidak adanya penyalahgunaan wewenang.
“Sehingga kegiatan ini dipastikan sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan secara bersama-sama dengan dinas terkait,” katanya.
(*/uaa)