Singaraja,Faktapers.id – Diduga demi kepentingan politik 2024, Plt Bendesa Adat Banyualit Putu Astra mendadak digantikan yang awalnya sesuai hasil paruman di wantilan Pura desa Adat Banyualit 21 Mei 2023.
Diketahui Putu Astra merupakan wakil dari Bendesa Made Suadnyana,S.E yang mundur, akan mengemban tugas guna melanjutkan kepemimpinan tersebut menjaga keajegan umat, pasalnya Made Suadnyana yang menyatakan mundur dengan alasan sesuatu dan lain hal, akan tetapi baru 4 bulan mengemban amah itu, Putu Astra yang selama ini polos bahkan mengerti tentang urusan sarana dan prasarana persembahyangan digulingkan oleh sekelompok orang dengan menunjuk Made Artana yang diduga bagian dari kelompok politik.
Informasi yang dihimpun, kegaduhan ini diduga disusupi kepentingan politik. Sejak awal paruman yang dilakukan pada 16 Juli 2023 menunjuk Made Artana selaku PAW hal ini menjadi polemik besar di Desa Adat Banyualit yang sampai sekarang tidak diketahui kejelasanya.
Menurut informasi yang beredar beberapa prajuru desa adat sebagian besar keluarga dari Calon PAW, dianggap Putu Astra tidak cocok para pihak itu sempat ke kantor MDA Provinsi pada 7 September 2023 bersama oknum Elite politik namun anehnya PLT yang di tunjuk krama tidak dilibatkan bahkan Putu Astra tidak mengetahui kalau prajuru Desa Banyualit datang ke Kantor MDA Provnsi Bali.
Menurut sumber yang tak ingin di sebut namanya bahwa PAW itu seakan di paksakan dan tidak sesuai konsukwensi hasil paruman adat” adalah Calon PAW ini adalah keluarga dari oknum elite politik setempat. Kenapa Plt yang sudah hasil paruman diganti itu menyesalkan dan menjadi polemik di desa adat kami. Plt dan 9 prajuru sudah pegang SK “katanya
Dan anehnya lagi pada 11 September 2023 malam, seluruh Prajuru Desa adat Banyualit dan kelian-kelian manggala desa di undang oleh Kerta desa untuk menandatangani Surat pernyataan yang di lakukan di rumah pribadi milik I Ketut Widarta mantan Bendasa adat lama sebelum diganti Made Suadnyana.
Anehnya penandatangan Surat pernyataan tersebut hanya dilakukan 8 orang Prajuru Desa Adat Banyualit dan dilanjutkan sembari pesta bersama.
Di konfirmasi secara terpisah Ketua MDA Buleleng Dewa Made Budarsa masih belum bisa memberikan keterangan bahkan katanya sudah menolak adanya PAW Bendesa Adat Banyualit. Akan tetapi polemik ini sudah di tangani oleh MDA Provinsi Bali dan 9 prajuru desa Banyualit serta perwakilan Kerta Desa yang mantan kelian Desa Adat Banyualit mendadak di undang untuk datang segera ke MDA provinsi Bali 13 September 2023 meluruskan hal tersebut
Dikonfirmasi terpisah, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, seorang praktisi hukum di Buleleng menyatakan bahwa Awig-awig adat merupakan sebuah produk hukum yang tegas dilindungi Undang-undang. Mulai dari pasal 18 UUD 1945 hurup B, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya, telah jelas memberikan payung perlindungan bagi hukum adat di Bali khususnya. Bahkan, aturan baru tentang UU Provinsi Bali yang kemarin disahkan juga jelas memberikan posisi bagi awig-awig di Bali sebagai aturan.
“Jika awig-awig sudah dilanggar, terlebih yang melanggarnya adalah masyarakat itu sendiri, apa masih patut disebut mengajegkan Bali. Katanya, ada istilah Bali Mawecara (Bali Berbicara) dan didalamnya sudah diatur siapa yang patut menggantikan ketika seorang Kelian atau Bendesa adat itu berhalangan melaksanakan tugasnya. La kok masih dianulir. Ini kan aneh dan perlu aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan bahkan penyidikan tentang siapa yang menyebabkan kerulicuhan itu. Dan wajib ditindak tegas karena ini menimbulkan kericuhan di masyarakat,” ujarnya.
Dan satu hal yang lebih penting, lanjut pengacara muda yang akrab di sapa Gus Adi, sebagai kaum intelektual terlebih dibekali sebuah kewenangan maupun jabatan maka wajib hukumnya menciptakan rasa aman dam tertib di masyarakat.
“Jangan sampai kepentingan politik praktis menunggangi jalannya pemerintahan adat. Sebab, itulah ciri kehancuran Bali apabila adat sudah ditunggangi kepentingan politik praktis,” pungkas Gus Adi.
(ds)