Jabodetabek

Sanksi Tilang Kepada Pengguna Mobil dan Motor yang Tidak  Lolos Uji Emisi Dibatalkan 

112
×

Sanksi Tilang Kepada Pengguna Mobil dan Motor yang Tidak  Lolos Uji Emisi Dibatalkan 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Setelah mendapat masukan dari masyarakat dan melakukan pengkajian, polisi akhirnya membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi.

Maka sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menjelaskan  keputusan ini diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Sebagai gantinya, Nurcholis mengatakan pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melalukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” terangnya..

(Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan dalam  aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Berdasarkan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

Tilang Uji Emisi Dinilai Terlalu Membebani Pengendara
Ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan emisi yang berlaku. Walau begitu dia mengingatkan kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya.

Berdasarkan peraturan di atas, wajib uji emisi dilakukan paling tidak setahun sekali. Hal ini ditulis pada pasal 3 yang isinya ‘”Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi’.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *