DaerahJawa

Susanto 2 Tahun Jadi  Dokter Gadungan Hanya Tamatan SMA Kelabuhi RS PHC

105
×

Susanto 2 Tahun Jadi  Dokter Gadungan Hanya Tamatan SMA Kelabuhi RS PHC

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Faktapers – Hebatnya Susanto, pria lulusan SMA berhasil mengelabui RS Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga menjadi dokter dan praktik kurang lebih selama dua tahun. Ia lolos seleksi lowongan kerja dan bekerja di bagian Tenaga Layanan Klinik sebagai Dokter First Aid sejak 2020.

Degan kemampuannya penyamarannya Susanto pun pernah merasakan berprofesi sebagai dokter serta telah mendapatkan upah dan tunjangan.
“PHC itu membawahi beberapa layanan RS, layanan klinik medis. Yang bersangkutan ini direkrut dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di klinik OHIH (Occupational Health & Industrial Hyegiene) bukan di RS,” terang  Direktur Utama RS PT Pelindo Husada Citra Surabaya, dr Sunardjo, kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Akan tetapi sepandai penyamarannya akhirnya terbongkar juga pada Mei-Juni 2023 saat pihak RS PHC Surabaya akan memperpanjang kontrak kerjanya.
Akhirnya, pihak rumah sakit melaporkan Susanto dan saat ini telah memasuki meja hijau.

“Yang melaporkan dari PHC, tapi dalam hal penempatan yang bersangkutan di OHIH tidak di RS PHC,” ucapnya.
Direktur Utama RS PT Pelindo Husada Citra Surabaya, dr Sunardjo.

Manajer SDM PT Pelindo Husada Citra, Dadik Dwirianto, menjelaskan saat bekerja, Susanto hanya bertugas memeriksa pegawai PT Pelindo yang sakit, bukan masyarakat umum.

“Dokter gadungan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja sebelum melakukan pekerjaan keseharian,” jelas Dadik.

Selain di Cepu, sambung Dadik, Susanto juga pernah bertugas di Kalimantan dengan pekerjaan yang sama.

“Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” imbuh Dadik.

Atas kasus ini, lanjut  Dadik, pihaknya mengirimkan surat teguran secara tertulis kepada tiga orang yang terlibat meloloskan Susanto.

“Ada tiga orang. Tim HRD sama dokter satu dari RS PHC,” pungkas Dadik.

Awal Mula Kasus

Awalnya terjadinya kasus ini bermula saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

Kesempatan itu dimanfaatkan Susanto  melamar pekerjaan itu dengan menggunakan identitas dokter di Bandung, Jawa Barat, bernama dr Anggi Yurikno. Susanto mendapat identitas dr Anggi tersebut dari aplikasi dokter.

Untuk meyakinkan saat mengirim lamaran, ia hanya mengganti foto dr Anggi dengan foto dirinya. Kemudian  dikirimlah surat lamaran tersebut ke email HRD RS PHC Surabaya pada tanggal 30 April 2020.

“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” akunya  Susanto dalam persidangannya di PN Surabaya.
Susanto akhirnya dinyatakan lolos dan mulai bekerja pada tanggal 15 Juni 2020.

Susanto ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sebagai dokter Hiperkes dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  bernomor : Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020 dengan Surat Pertamina EP Nomor : 078.1/EP019A/2020-S8 tanggal 08 Juni 2020, mendapatkan gaji sebesar Rp 7,5 juta serta tunjangan lainnya.

“Saya sudah 2 tahun lebih saya kerja,” ucap Susanto.

Kedok Susanto mulai terbingkar saat akan perpanjang kontrak kerja pada tahun 2023, pihak RS PHC Surabaya curiga dengan Susanto yang memakai nama dr Anggi tersebut. Pasalnya, setelah diselidiki terdapat perbedaan foto.

Atas perbuatannya, Susanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pihak rumah sakit juga telah dirugikan sebesar Rp 262 juta.

Di kesempatan yang sama, dr. Anggi Yurikno selaku korban dan menjadi saksi di persidangan Susanto mengaku kecewa. Sebab, ia tak pernah menyebarkan identitasnya serta tidak mengizinkan orang lain untuk melakukan kewenangan sebagai dokter.

“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika,” ungkap Anggi.

Anggi juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan kerja kepada RS PHC Surabaya selama ini.

“Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tanda tangan saya,” tandasnya.

Saat ini sidang kasus tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *