Singaraja.Faktapers.id -Pemkab Buleleng,Bali dibawah pimpinan Pj Ketut Lihadnyana harus terima kenyataan kepahitan ini saat dirinya menjabat Pj kedua kali di Buleleng mulai awal September 2023 pasalnya pegawai kontraknya ditangkap BNNP Bali kedapatan membawa ganja bahkan hal ini kian menambah keterlibat mafia Narkoba di Bali Utara
Satu staf di pemerintahannya yang saat ini sebagai tenaga kontrak penyuluh Keluarga Berencana (KB) bertugas di Puskesmas Seririt saat diringkus Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan kedapatan membawa 7 box narkotika jenis ganja 7.222,33 gram atau berat netto 6.377,02 gram di Kota Seririt pada Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita.
Penyuluh KB bernama Keri Darmawan asal Desa Pangkung Paruk yang juga mantan residivis itu disergap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tanpa berkutik dengan menggunakan sepeda motor dinas KB yang bertugas di Puskesmas Seririt.
Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap anggota jaringan sindikat narkoba Medan-Bali
”Ya, ditangkap Tim Berantas dari BNNP Bali,” katanya singkat melalui WhatsApp,
Kepala BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam menangkal ancaman peredaran narkoba. Apresiasi tersebut diungkapkannya atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi perda yang merupakan benteng kokoh dalam memerangi bahaya narkoba.
Penangkapan Kurir Narkotika jenis Ganja itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng, Nyoman Riang Pustaka membenarkan Keri merupakan staf penyuluh KB dengan status pegawai kontrak.
”Ya dia memang penyuluh KB. Kepastian dia ditangkap kami baru mengetahui melalui via WhatsApp dan belum mendapat kepastian posisi yang bersangkutan ada dimana,” kata Riang.
Pihaknya kini sudah mengambil sikap tegas dengan memutus kontrak kerja Keri Darmawan kendati proses hukum masih dalam pengembangan dilakukan BNNP Bali,dengan Nomor : 800 / 1514 /DP2KBP3A/2023, Perihal : Pemutusan Perjanjian Kerja, tertanggal 14 September 2023. Surat itu ditujukan langsung kepada Putu Keri Darmawan, NIK 5108022502940003.
“Terhitung mulai tanggal Kamis 14 September 2023 kami melakukan pemutusan kerja tidak dengan hormat kepada saudara,” bunyi Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat yang ditandatangani Kepala DP2KBP3A Kabupaten Buleleng,” I Nyoman Riang Pustaka
Penangkapan Keri itu kian menambah jumlah pegawai Pemkab Buleleng baik ASN maupun tenaga kontrak yang terlibat dalam mafia Narkoba.
(ds)