Jabodetabek

Hasnaeni Wanita Emas Sebut 99 Persen Penghuni Rutan Pondok Bambu Lesbian, Dibantah Ditjen Pemasyarakatan

114
×

Hasnaeni Wanita Emas Sebut 99 Persen Penghuni Rutan Pondok Bambu Lesbian, Dibantah Ditjen Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Ditahan di Rutan Pondok Bambu Hasnaeni mengaku mengalami pelecehan tak tahan lagi mendekam di Rutan Pondok Bambu. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu mengaku sempat dipegang pegang.

Sontak pengakuan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Wanita Emas yang menyebut 99% penghuni Rutan Pondok Bambu ialah lesbian membuat Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham dibuat terheran-heran.

Ditjen Pas mempertanyakan dasar munculnya klaim tersebut yang seharusnya didukung oleh penelitian ilmiah.

“Apa dasarnya mengeluarkan angka 99%. Angka dari mana? Silakan ditanya yang bersangkutan,”tanya Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya.

Dikatakan Rika, pihak Rutan Pondok Bambu belum menerima aduan baik dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun dari pihak keluarga mereka mengenai dugaan penyimpangan di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Pihak Rutan pun menurutnya telah berupaya melakukan berbagai upaya deteksi dini sebagai langkah mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat berujung pada pelanggaran aturan.

Rika memastikan, tiap lapas maupun rutan memiliki aturan yang mesti dipatuhi para penghuni. Sanksi tegas tak segan untuk dijatuhkan terhadap para pihak yang melanggar aturan.

“Semua lapas dan rutan memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan, termasuk juga Rutan Pondok Bambu. Akan ada sanksi bagi semua yang terbukti melanggar aturan,” terang Rika.

Sebelumnya, Hasnaeni mengaku tak tahan lagi mendekam di Rutan Pondok Bambu. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu mengaku sempat dilecehkan oleh sesama tahanan wanita, dan menyebut 99% tahanan di Rutan Pondok Bambu adalah wanita penyuka sesama jenis atau lesbian.

“Waktu baru masuk, dia (tahanan lain) pegang-pegang gitu ya. Saya marahin, akhirnya enggak lagi,” kata Hasnaeni seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Di sana hampir 99% lesbian, penyimpangan seks. Itu membuat saya resah,” tambahnya.

Hasnaeni diketahui dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 17,5 miliar.

Dalam perkara ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016—2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.

Majelis hakim memutuskan Hasnaeni bersalah dalam kasus korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada rentang waktu 2016-2020. Hasnaeni dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 triliun.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *