Jabodetabek

Proyek Urugan Ilegal di Pergudangan Miami Bisa Dijerat Pidana dan Denda

315
×

Proyek Urugan Ilegal di Pergudangan Miami Bisa Dijerat Pidana dan Denda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Buntut aktifitas proyek urugan tanah di Pergudangan Miami RT 07/01 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhirnya ditindak oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Sudinhub Kota Adm Jakbar.

Respon cepat ini patut diacungi jempol untuk mengantisipasi polusi udara di wilayah Jakbar.

Aktifitas urugan itu terlihat sekali tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Selain lintasan yang penuh debu, juga armada angkutan tidak dilakukan pembersihan.

Akibatnya, warga maupun pekerja yang berada di sekitaran lokasi jadi terganggu akibat debu tanah yang mengebul saat armada pengangkut melintas.

Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, Kamis (5/10), mengatakan kepada faktapers.id melalui telepon selulernya, bahwa pihaknya tidak mengetahui aktifitas itu.

“Sore ini saya cek langsung dan akan menemui Ketua RW 01,” ujarnya.

Polusi udara yang meningkat di lokasi itu juga diamini pekerja yang berada di sekitaran urugan.

“Banyak debu di jalan ini karena ada truk tanah yang lagi ngurug, dengan kondisi ini jelas kita merasa terganggu karena banyak debu. Kita aja kelilipan mata, dan mau makan dan minum aja harus hati-hati, tidak seperti biasanya. Kami jadi susah, Pak,” kata pekerja tersebut.

Salah seorang keamanan pabrik yang tidak menyebutkan namanya pun mengatakan, adanya tanah yang berjatuhan membuat dirinya harus membersihkan tanah yang jatuh persis di depan tempatnya bekerja.

“Kalau gak kita bersihin ya gak enak aja dilihatnya, udah pasti kita kelilipan,” cetusnya saat ditemui di lokasi, Rabu (4/10/2023).

Terkait perizinan, Ketua RW 01 Tegal Alur Madi, menjawab bahwa dari awal adanya rencana proyek pengurugan itu dirinya mengaku hanya menerima pemberitahuan saja dari pihak proyek.

“Mereka hanya sowan aja ke saya tanpa melampirkan perizinannya,” ujar Madi saat dikonfirmasi faktapers.id.

Hari ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dipimpin langsung Kabid PPNS dan Penindakan Tamo Sijabat didampingi Satpol PP Kota Adm Jakbar turun langsung ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan perizinan dan penghentian sementara aktifitas pengurugan.

Di waktu yang sama, Sudin Perhubungan Kota Adm Jakbar juga melakukan penindakan terhadap armada pengangkut urugan dan pemeriksaan terkait perizinan Andal Lalin.

“Satu unit armada kita lakukan penindakan penilangan,” ujar Kasie Ops Sudinhub Kota Adm Jakbar, Afandi.

Terkait itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakbar, Kornel berharap kepada Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Adm Jakbar untuk tegas menindak oknum pengusaha yang melakukan urugan ilegal tersebut. Selain merusak jalan dan lingkungan, polusi udara di sekiran lokasi juga makin meningkat.

“Penindakan administrasi saja tidak cukup. Sudah banyak kesalahan pengusaha itu. Bisa juga di pidana dan denda maksimal,” ujar Kornel.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *