Berita

Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul, 2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasannya

106
×

Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul, 2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul, 2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasannya

 

Faktapers.idFebri Diansyah dan Rosamala Aritonang, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya bersedia menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang terseret dugaan kasus korupsi.

Keduanya hanya menjadi kuasa hukum Syahrul, saat dugaan korupsi itu masih dalam proses penyelidikan. Namun setelah kasus ini naik penyidikan, Febri dan Rasamala belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk kembali menjadi penasehat hukumnya.

“Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum, adalah satu, di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian lebih jauh,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Kemudian alasannya, mereka mendengar kasus yang menjerat Syahrul dikaitkan dengan isu politik 2024.

“Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum kami fokus dengan isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapt hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat 18 tahun 2023,” kata Febri.

Sebagaimana diketahui, keduanya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka diperiksa kurang lebih tujuh jam pada Senin (2/10/2023). Usai menjalani pemeriksaan, mereka mengaku dicecar soal kapasitasnya sebagai kuasa hukum Syahrul.

Kemudian mereka juga dikonfirmasi terkait sebuah draf yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di gedung Kementan. Dijelaskannya draf itu merupakan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan yang mereka susun, saat masih menajadi kuasa hukum Syahrul.

“Tentu kami benarkan, karena memang itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebu,” kata Febri.

Sementara soal dugaan adanya penghalangan penyidikan berupa perusakan barang bukti, Febri menyebut KPK tidak mengkonfirmasi hal tersebut ke mereka.

“Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini, itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen. Itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini,” tegas Febri usai menjalani pemeriksaan.

“Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik, terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa membuat bias informasi,” sambungnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *