Jakarta, Faktapers.id – Harta Edward Tannur anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang anaknya diduga habisi seorang wanita.
Edward Tannur merupakan wakil rakyat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.
Dapil NTT II meliputi Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Kupang.
Karir sebelum menjadi Anggota DPR RI, Edward Tannur merupakan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pria yang bertugas di komisi IV DPR RI ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara. Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 5 Oktober 2023, Edward Tannur tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Untuk yang terbaru disampaikannya pada 28 Maret 2023 untuk periodik 2022. Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 11.143.172.793.
[]