DaerahBali

Dugaan Pungli, PD Pasar Pungut Sewa Kios Terminal Banyuasri. Dishub Angkat Bicara Itu Asset Pemkab Dikelola Dishub

107
×

Dugaan Pungli, PD Pasar Pungut Sewa Kios Terminal Banyuasri. Dishub Angkat Bicara Itu Asset Pemkab Dikelola Dishub

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Asset milik Pemda Buleleng yang berikan kewenangan untuk mengelola Terminal Banyuasri selama ini sebenarnya merupakan kewenangan Dishub Buleleng, namun adanya 28 Kios yang digunakan/sewa masyarakat disebelah timur terminal ada hal menarik selama bertahun- tahun dipungut retribusi oleh pihak PD Pasar hingga menjadi temuan BPK.

Hingga saat ini harus ditertibkan kepastian terhadap pengelolaanya serta dibuatkan aturan sesuai hasil kajian dari KPKNL melakukan surve peningkatan tarif pungutan terhadap 28 kios yang ada di Terminal Banyuasri sisi timur dengan besaran sewa kontrak per unit kios dikenakan menjadi Rp – 4.285.000.00. pertahun dengan luas bidang 23.1/1 m2 dan peningkatan secara fantastis itu diperotes para pengontrak kios pasalnya kondisi terminal Banyuasri sepi pengunjung .Sebelumnya PD Pasar mengambil Retribusi perhari Rp-,3.000/ 5.000 hingga ketemu hasil pertahun per 1 unit kios dipungut sebesar Rp- 1.800.000 dikali 28 kios ketemu nilai pertahun sebesar Rp, -50.400.000.

Dishub Buleleng sempat menjalani pemeriksaan BPK atas keteledoranya tersebut, menurut Kadis Hub Gede Gunawan Adnyana Putra dikonfirmasi Selasa (10/10/2023) diruang kerjanya menyebutkan, atas nimbrungnya PD Pasar selama ini tak menampik bahkan dibenarkan karena asset Pemkab, namun kewenangan penuh adalah Dishub Buleleng, “Awalnya BPK memeriksa Dishub, untuk memeriksa asset-asset Pemkab Buleleng dan kita Dishub diperiksa yang ada di Terminal Banyuasri dan tercatat pengelola pengguna adalah Dishub Buleleng,”kata Gede Gunawan AP.

Diakui Kadishub Buleleng Gede Gunawan AP terhadap pungutan retribusi dari PD Pasar selama ini diatas asset Dishub Buleleng,”Menurut info yang menarik retribusi adalah PD Pasar terhadap kios-kios tersebut. Ketika ada pemeriksaan dari BPK makan oleh BPKPD Dishub disuruh membuat surat perjanjian kerja pemanfaatan kios tersebut dan sudah kami sosialisasikan dengan mengundang para pedagang selaku pengontrak lahan tersebut di kantor Dishub. Untuk besaran sewa lahan berdasarkan kajian /epresiel nilai kewajaran sewa tersebut dari hasil surve KPKNL. Atas dasar itu BPKPD disurati oleh KPKNL dan BPKPD menyurati Dishub, untuk besaran sewa sekarang yang dikeluhkan warga kami Dinas perhubungan tidak memiliki kewenangan hanya kami sebagai exsekutor dan tidak ada komplik kepentingan tetapi kebijakan penurunan sewa sekarang karena belum ada kontrak kebijakan itu ada di pucuk pimpinan Pemkab Buleleng dalam ini Pj Bupati,”papar Dishub Gunawan AP.

Atas pengambilan alih pungutan kios tersebut kembali ketangan Dishub yang sebelumnya tidak ada kejelasan hukum yang di pungut PD Pasar Buleleng , menurut Gunawan para pengontrak berterimakasih karena ranahnya saat ini telah jelas ada di Dishub Buleleng selaku pengelola Asset yang memiliki alas hak

Kenapa PD Pasar ikut melakukan pungutan retribusi diasset yang mestinya dikelola Dishub, Gunawan AP enggan menjawab hanya saja takut menginterpensi PD Pasar , bahkan disebut ada dugaan pungli dari PD Pasar , Gunawan AP tidak berani komen banyak, “Kami Dishub hanya pengguna asset, Pungli no coment,”jelasnya

Dari hasil investigasi awak media dalam sebulan lebih diketahui PD Pasar Buleleng mengambil Retribusi perhari dilahan Terminal Banyuasri dengan karcis dan besaran 3.000s/d 5.000 rupiah perhari berkedok Perda No 30 tahun 2011 melalui SK Direksi PD Pasar nomer 006 TH 2013 dan pertahun menjadi Rp-1.800.000 untuk 1 kios.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *