DaerahBali

Oknum Anggota DPRD Buleleng Digugat, Mangkir Dari Sidang

305
×

Oknum Anggota DPRD Buleleng Digugat, Mangkir Dari Sidang

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Sidang perdana dengan gugatan hutang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Selasa (10/10/ 2023) melibatkan tergugat Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) asal Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt bersama bersama suaminya Ketut Sudiarsana yang saat ini tidak lolos menjadi Kades setempat.

Sidang tersebut gagal dilaksanakan pasalnya kedua tergugat mangkir alias tidak hadir sehingga sidang perkara Wanprestasi tersebut ditunda.

Dalam gugatan yang dilayangkan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) selaku korban menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Kades Pangkung Paruk disaksikan Ketut Sudiarsana selaku kades yang telah berhutang kepada penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,-.

Kuasa Hukum Made Ayu Puspita Dewi Arta menyebutkan, upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan setelah upaya somasi tidak mendapat tanggapan secara serius dari anggota dewan tersebut bersama suaminya “Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak di indahkan,” beber Putu Indra.

Indra Perdana tak hanya sendiri dalam menghadiri sidang tersebut diantranya Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan I Nyoman Angga Saputra Tusan, bahkan disebutkan tergugat tidak ada kejelasanya terkait ketidak hadiran tersebut,

“Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidak hadiran tergugat,” ujarnya.

Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya, Nyoman Nika belum memberikan respon atupun jawaban meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat di whatsapp.

Sebelumnya, Luh Seri Sami memberikan respon atas gugatan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi, bahkan Seri Sami yang merupakan anggota DPRD Buleleng menilai kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja di blow up saat memasuki tahun politik. Padahal, kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan diselesaikan beberapa bulan namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hanya saja ditengah upaya penyelesaian,kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik,ada apa ini?”kata Sri Sami kepada awak media

Menurut Sri Sami, sekitar 4 bulan lalu pihaknya sudah bermaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian. Hanya saja Sri Sami mengaku ragu saat asset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.

“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesainnya hingga ada kejelasan penyelesaian setelah asset diserahkan,”imbuhnya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *