Singaraja.Faktapers.id -Kerja keras Unit Reskrim Polsek Sawan dibawah kendali Kapolsek AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP bersama Kanit reskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa,S.H.,dan Tim Kelelawar atas terjadinya aksi tindak pidana penjambretan terhadap mahasiswi asal desa Sinabun Banjar dinas Manase, bernama Kadek Ayu Widiastini( 21) membuahkan hasil bahkan kinerja tersebut di apresisasi oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H.
Aksi penjambretan yang dilakukan pemuda bernama Pujiarta kepada mahasiswi Kadek Ayu Widiastini selaku korban, pada Rabu 11 Oktober 2023, pukul 23.50 wita berhasil merampah HP Ayu Widiastini. Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya, ditempat kejadian pelaku membuntuti dan menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian mengambil sebuah HP milik korban yang ditaruh didasboat sepeda motor, pelaku langsung kabur sembari putar balik dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polsek Sawan, atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Kapolsek Sawan dibawah kendali AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, Unit reskrim dipimpin Kanit reskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa,S.H., Minggu, 22/10/2023 mengetahui identitas pelaku Tim Kelelawar kemudian mengejar sampai ke Desa Bebetin dan berhasil diamakan tanpa berkutik
Terhadap penangkapan pelaku Ketut Pujiarta( 18) yang tidak memiliki pekerjaan pasti asal Banjar dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Kapolsek Sawan dibawah kendali AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, Unit reskrim dipimpin Kanit reskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa,S.H, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika di Polres Buleleng (26/10) mengungkapkan,
“Terhadap pelaku bukan residivist dan dilakukan penahanan dirutan Polsek Sawan saat itu Tim Kelelawar menyergap didepan rumah di Desa Bebetin. Pelaku saat ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara”papar Kapolsek AKP Dewa Putu Sudiasa,
Kapolsek Sawan menghimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polsek Sawan agar dalam melaksanakan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor diharapkan menaruh barang-barang penting dan berharga dibawah jok demi amannya sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan.
(ds)