DaerahBaliHukum & Kriminal

Putusan PN Incracht, Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti,Narkoba Mendominasi

95
×

Putusan PN Incracht, Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti,Narkoba Mendominasi

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Setelah dinyatakan putusan Incracht oleh PN Singaraja terhadap beberapa kasus yang memilik barang bukti, Kejari Buleleng dibawah pimpinan Rizal Syah Nyaman

Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Forkompinda Buleleng, seperti Kasat Narkoba, Kalapas II B Singaraja, Kodim 1609/Buleleng, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023

Perkara pidana yang mendomain saat di Buleleng tak lain adalah Narkoba hampir 50 persen dengan 13 perkara, kasus ini paling sering menjadi perbincangan kendati sangat susah memberantas jaringan mafia narkoba serta para kecandu obat terlarang itu bahkan tak gentar berhadapan dengan hukum

Pidana kedua adalah obat-obatan terlarang seperti minuman sejenis jamu, obat kuat pria yang Ileggal, kasus pencurian, dan persetubuhan, perdagangan orang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman didampingi Kasi BB Kadek Ayu Dyah Utami Dewi S.H., M.H mengungkap terhadap perkara yang sudah memenuhi putusan tetap dan harus segera dilaksanakan bahkan tak hanya hari ini Kamis (9/11) dalam setahun telah dilakukan 3 x. Terhadap dapatan obat jenis jamu obat kuat dan teh sasetan yang mengandung yang memiliki

“Saya juga baru mengetahui jadi ada teh free sasetan yang dijual secara kemasan mengandung amfetamin entah dari mana asal usulnya, dan ada obat kuat jenis jamu yang dijual botolan dan sudah kadaluarsa”kata Rizal Syah Nyaman

Sementara Kasi BB Kadek Ayu Dyah Utami Dewi dalam setahun bertugas di Buleleng banyak trobosan yang dibuat sejak Januari sampai Oktober 2023 jumlah perkara mencapai 60 perkara tindak pidana umum yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap, “Inovasi dibidang PB3R yang pertama Jabulstarbak (jaksa milineal siap antar barang bukti),dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kekurangan waktu dan kesempatan mengambil barang milik atau Barang Bukti, dan masih ada inovasi seperti Sabar Bupos (Siap Antar Barang Bukti Melalui Pos) ,Simpembawa(Sistem Informasi Pengembalian Barang Bukti melalui WA). Tiga Inolvasi tersebut dengan semboyan *Praktis,Cepat,Gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali dan kami juga sudah ingatkan kepada Tim untuk melaksanakan dan menerapkan semboyang itu selalu”papar Kadek Ayu Dyah Utami Dewi.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *