Faktapers.id , Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan nomor urut capres-cawapres dilakukan setelah makan malam bersama, Selasa, 14 November 2023 pada pukul 18.30 WIB.
“Jadi, dimulai dengan makan malam dengan calon presiden dan wakil presiden dan pimpinan partai politik yang mendaftarkan masing-masing pasangan calon,” kata Hasyim di ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Hasyim mengatakan, KPU juga menyiapkan tribun di halaman kantor untuk menampung pimpinan partai politik yang mengusung kandidat tersebut. Setiap petinggi partai pengusung capres-cawapres disiapkan kuota masing-masing 150 orang. Juga disiapkan tempat khusus bagi ketua umum dan sekretaris jenderal partai bersamaan dengan capres-cawapres.
Pengundian nomor urut akan dilakukan setelah makan malam, rapat pleno terbuka, dan pengundian nomor urut. Selanjutnya penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres. “Setelah itu kami memberikan kesempatan sepuluh menit untuk masing-masing pasangan calon memberikan sambutan,” tutur Hasyim.
Selanjutnya para partai pengusung juga akan menyampaikan tim pemenangan atau tim kampanye pasangan capres-cawapres. Hasyim mengatakan, dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU, tim pemenangan disampaikan ke KPU maksimal tiga hari sebelum kampanye dimulai.
KPU menetapkan kampanye para capres-cawapres berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. “Batas maksimalnya 24 November masing-masing pasangan calon menyerahkan nama-nama tim kampanye dari pasangan calon,” kata dia. Selanjutnya pencoblosan akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Iklan
Hasyim juga menjelaskan, setelah ditetapkan nomor urut capres-cawapres, para kandidat pemilihan presiden ini akan langsung dikawal kepolisian. Setiap capres dan cawapres mendapatkan pengawalan masing-masing dua tim, yakni 75 anggota polisi.
Menurut anggota KPU Mochammad Afifuddin, penandatanganan serah terima Satuan Tugas PAM Capres dan Cawapres ditetapkan hari ini. Pengawalan dan pengamanan capres dan cawapres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018.
Serah terima pengawalan dan pengamanan itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Pengawalan kepada tiga pasangan ini, polisi menurunkan 444 personil. (*)