Jakarta, Faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyandang status tersangka,setelah KPK menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terjadap Eddy Hiariej.
Kabar ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
“Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” tandas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Bukan hanya Eddy ada tig orang lagi pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” terang Alex.
Pastinya kabar ini mengejutkan publik, dikarenakan Eddy merupakan akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Bahkan dalam bidang akademis, Eddy telah banyak menerbitkan buku dalam bidang hukum, di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010), dan sebagainya.
Bahkan Eddy meraih profesor pada bidang hukum dalam usia 47 tahun, diusia yang terbilang masih muda dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Eddy juga pernah menjadi saksi ahli Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilpres 2019. Dia juga menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017. Eddy juga belakangan ini melakukan sosialisasi RKUHP baru yang telah disahkan ke sejumlah kampus di Indonesia.
Eddy yang malang melintang dalam bidang hukum pidana ini, tak heran ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Wamenkumham. Eddy dilantik menjadi Wamenkumham pada 2020 oleh Presiden Jokowi.
Kasus korupsi Eddy Hiariej terbongkar setelah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri>
[].