DaerahJawa

Dewan Pendidikan Klaten Ingatkan Tupoksi Komite Bukan Hanya Sebagai Stempel Cairkan Dana BOS

1755
×

Dewan Pendidikan Klaten Ingatkan Tupoksi Komite Bukan Hanya Sebagai Stempel Cairkan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten, Budi Sasongko mengingatkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komite Sekolah tidak hanya digunakan sebagai stempel saat pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) saja. Akan tetapi, Komite sekolah memiliki peran yang sangat strategis karena menjembatani masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Komite yang ada disekolah yang menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan serta penetapan program pendidikan. Akan tetapi, kepala sekolah dalam terapan kerjanya seringkali tidak melibakan komite alias melibatkan komite hanya sebagai stempel laporan saja.

Hal ini disampaikan Budi Sasongko dalam kegiatan sosialisasi peran komite sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten di Gedung SMP 1 Muhammadiyah Klaten, selama 3 hari, Senin-Rabu (13-15 November 2023).

“Komite sekolah di sisi lain juga merupakan bentuk peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Tantangannya, Komite harus berdiri tegak di tengah-tengah rentang tarik ulur kepentingan antara wali murid dengan kepentingan sekolah,” bebernya.

Menurut Budi, dalam komunikasi antara komite dan kepala sekolah saat ini perlu dievaluasi. Ia menyarankan agar semua kegiatan yang ada disekolah dasar seringkali kepala sekolah tidak melibatkan komite.

“Nah permasalahan ini yang perlu diluruskan. Seharusnya kepala sekolah melibatkan tupoksi komite didalam kegiatan baik perencanaan, penerimaan peserta didik baru, menyusun program kerja dan menyusun anggaran. Jangan sampai komite cuma bekerja sebagai stempel untuk mencairkan dana BOS saja,” tegas dia.

Ditengah fungsi vital komite, Budi Sasongko menyayangkan, rendahnya pemahaman tentang kedudukan, peran, dan fungsi komite sekolah saat ini. Didalam organisasi Sekolah Dasar hanya komite sekolah dan Dewan Pendidikan sebagai mitra Dinas Pendidikan untuk saling berkolaborasi agar kerjanya baik dan benar.

Proses pembentukan dan pemilihan pengurus komite sekolah juga dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman pembentukan komite sekolah seperti dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

“Proses pemilihan komite sekolah juga belum transparan dan partisipatif. Maka dari itu, dalam pelaksaan dilapangan seringkali bertentangan dengan regulasi yang ada, contohnya penarikan sumbangan ke orang tua,” terangnya.

Untuk menguatkan peran dan fungsi komite sekolah dalam pendidikan, imbuh Budi, setidaknya ada beberapa langkah diantaranya adalah peningkatan pemahaman masyarakat tentang kedudukan, peran dan fungsi komite sekolah pada semua stakeholder pendidikan, peningkatan kapasitas pengurus dan anggota komite sekolah, Pembentukan forum-forum diskusi antar komite sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sugiarto mengatakan jika komite sekolah pada umumnya telah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, serta menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Untuk itu, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman peran dan fungsi komite dalam satuan pendidikan.

“Harapan kegiatan sosialisasi ini yaitu agar peran komite itu juga mempunyai ide kreatif dan inovatif sesuai dengan perkembangan saat ini. Materi sosialisasi yaitu sarana yang menunjang komite untuk kebaikan agar dinas pendidikan Klaten lebih maju. Acara berlangsung selama 3 hari dengan perwakilan komite dari 622 SD Negeri di Klaten,” pungkasnya.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *