Jakarta, faktapers.id – Sebuah rumah yang beralih fungsi menjadi hotel atau tempat penginapan di wilayah Kembangan di sorot warga.
Rumah yang berada di Jalan Cemara Kav. DKI Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tersebut telah beralih fungsi menjadi hotel bernama Reddorz.
Warga menilai rumah yang berubah fungsi menjadi tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 mengenai ketertiban umum.
“Jelas sudah melanggar peraturan, karena berubah fungsi dari rumah menjadi tempat usaha hotel atau penginapan yang melanggar Perda DKI tentang ketertiban umum,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada faktapers.id, Kamis (16/11/2023).
Terkait hal itu, warga meminta pihak terkait untuk merespon laporan warga adanya dugaan rumah yang dijadikan tempat usaha tersebut.
Diketahui, rumah yang dijadikan hotel itu berada di tengah komplek perumahan padat yang tersembunyi persis di titik jalan buntu dibatasi portal. Ibenk/kornel