Jakarta, Faktapers.id -Usai anggotanya yakni Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.l,Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disorot dan dipertanyakan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak lagi melibatkan pihak BPK RI dalam penanganan kasus rasuah, dan lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menampik sikap tersebut sebagai bukti ketidakpercayaan Kejagung terhadap BPK RI sebagai lembaga audit.
“Nggak. Enggak ada kaitannya,” ungkap Prabowo, Rabu (15/11/2023).
Terhadap tersangka Achsanul Qosasi dilakukan penyitaan terhadap uang.
sebanyak 1 lembar;Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar;
Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar;Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar; dan
Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000
Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[]