Jakarta, Faktapers.id-Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya buruk, bahkan tidak bekerja, akan tetapi pemerintah sulit memecat mereka, karena birokrasi pemberhentian PNS yang rumit.
Hal ini diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (13/11/2023).
“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,” ujarnya.
Menyikapi itu kata Anas pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara. Aturan mengenai pemberhentian itu akan masuk dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PANRB merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama ini disahkan.
Dijelaskan Anas PP tersebut akan mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Pemecatan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang menjerat si ASN.
“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya,” katanya.
Hal lainnya, dikatakan Anas pemerintah juga menambahkan pengaturan mengenai pemecatan ASN yang dianggap tidak mencapai target kinerja. Aturan inilah yang dia sebut akan mempermudah pemecatan terhadap ASN yang malas.
“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri,” pungkasnya .
[]