Singaraja, Faktapers.id – I Made Sukresna alias Jrol Cilik selaku Kelian Adat Yeh Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan digugat oleh Ngurah Agus Ariana yang merupakan warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula dalam perkara penyelesaian obyek sengketa di lahan sebelah timur Kolam Air Sanih.
Diketahui selama ini Kolam Air Sanih menjadi obyek sengketa , pasalnya ada dugaan Ngurah Agus Ariana menggugat bersadasarkan SHGB dimohon untuk menjadi SHM di BPN Singaraja seperti yang dikatakan PH Made Arjaya selaku pendamping Ngurah Agus Ariana.
Kantor Hukum FIRMA HUKUM GLOBAL YUSTISIA LAW FIRM dibawah kendali Wirasanjaya, S.H., M.H ., C.L.A yang lazim dipanggil (Congsan) bersama I Putu Wibawa, S.H., dengan surat kuasa khusus Nomor: 11/V/GY/U/2023, tertanggal 23 Mei 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja, 05 Juni 2023 dengan register pendaftaran Nomor: 394/TK I/2023 yang diberikan oleh I Made Sukresna, selaku Kelian Adat Yeh Sanih harus melawan gugatan tersebut. Wirasanjaya bersama tim mendatangi lokasi pada Jumat (17/11) pagi bersama tim dengan pengawalan dari Polsek Kubutambahan. Begitu juga penggugat Ngurah Agus Ariana juga mengerahkan Advokat yang dikendalikan Kadek Doni Riana ketua PERADI Singaraja namun tidak bisa hadir hanya mengerahkan Made Arjaya,S.H, dan kawan-kawan.
Sidang ditempat pada Jumat (17/11) dihadiri juga pihak Panitra PN Singaraja,BPN Atr Singaraja serta kedua pihak ditemukan untuk melihat batas-batas yang disebutkan
Menurut Wirasanjaya, S.H., M.H terhadap gugatan dilakukan tim Ngurah Agus Ariana, “Batas-Batas Obyek Sengketa Kabur (Obscuur Libel) Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan ada menguasai tanah dengan luas kurang lebih 5.580 M2 (lima ribu lima ratus delapan puluh meter persegi),”kata Wirasanjaya
Lanjut Wirasanjaya. “Bahwa para Penggugat mendalilkan pula diatas tanah kurang lebih 5.580 M2 telah berdiri bangunan restoran, bungalow, bale sakenem dan bangunan suci atau sanggah, selain itu pula telah terbit 3 (tiga) bidang sertifikat Hak Guna Bangunan, yaitu: – Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1/Desa Bukti, Surat Ukur Nomor: 1922/1985, tanggal 12-08-1985, seluas 1800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi), nama Pemegang Hak: Ngurah Agus Aryana (Penggugat I); – Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2/Desa Bukti, Surat Ukur Nomor: 53/Bukti/1998, tanggal 14-11-1998, seluas 1880 M2 (seribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), nama Pemegang Hak: Ngurah Agus Aryana (Penggugat I); – Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3/Desa Bukti, Surat Ukur Nomor: 54/Bukti/1998, tanggal 14-11-1998, seluas 1900 M2 (seribu sembilan ratus meter persegi), nama Pemegang Hak: Ari Sudarma,”ujar Wirasanjaya
Diketahui, bahwa dalil gugatan para Penggugat tersebut TIDAK JELAS terkait dengan “BATAS-BATAS OBYEK SENGKETA”,” karena Para Penggugat menyebutkan tanah yang dikuasainya adalah “kurang lebih 5.580 M2 (lima ribu lima ratus delapan puluh meter persegi)”, dengan batas-batas yang telah diuraikan sedemikian rupa, namun dipihak lain Para Penggugat menyebutkan diatas tanah kurang lebih 5.580 M2 (lima ribu lima ratus delapan puluh meter persegi) telah terbit 3 (tiga) bidang sertifikat Hak Guna Bangunan yang merupakan bagian dari obyek sengketa dimana Para Penggugat tidak menguraikan masing-masing batas tanah 3 (tiga) bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan sehingga menjadikan dalil-dalil Para Penggugat terhadap batas-batas obyek sengketa menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) ;
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut mengandung ketidakjelasannya batas-batas obyek sengketa sehingga dalil yang demikian itu adalah kabur (obscuur libel), oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Lembali diterangkan oleh Wirasanjaya,”Bahwa tanah obyek sengketa bukanlah hak dari Para Penggugat, akan tetapi tanah obyek sengketa adalah TANAH NEGARA; Bahwa Para Penggugat dalam uraian gugatannya telah jelas dan terang menyebutkan mengajukan “permohonan perpanjangan atau perubahan peningkatan status hak atas tanah kurang lebih 5.580 M2 (lima ribu lima ratus delapan puluh meter persegi) “obyek sengketa” sehingga dari uraian gugatan ini jelas dan terang obyek sengketa belum menjadi hak Para Penggugat akan tetapi obyek sengketa adalah TANAH NEGARA atau dapat pula disebut sebagai TANAH MILIK DESA ADAT YEH SANIH, karena Desa Adat Yeh Sanih yang menguasai obyek sengketa dan Desa Adat Yeh Sanih sudah mengajukan permohonan hak kepada Negara Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Bali (Gubernur Bali) Cq. Pemerintah Kabupaten Buleleng (Bupati Buleleng) Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan atas permohonan Desa Adat Yeh Sanih telah dilakukan proses pengukuran oleh Petugas dari Kantor Pertanahan Buleleng; Bahwa hak hukum Para Penggugat atas obyek sengketa berdasarkan sertipikat hak guna bangunan,”terangnya.
Pantauan awak media Faktapers.id, jalanya sidang ditempat sangat berjalan penuh kedamaian bahkan terlihat kedua belah pihak berpelukan kendati dibalik itu masing-masing memiliki ambisi untuk menguasai lahan sengketa tersebut.
(ds)