Hukum & KriminalNasional

Kapuspenkum Kejagung RI Keluarkan Surat Pemecatan 2 Jaksa di Bondowoso OTT KPK Mencederai Institusi

95
×

Kapuspenkum Kejagung RI Keluarkan Surat Pemecatan 2 Jaksa di Bondowoso OTT KPK Mencederai Institusi

Sebarkan artikel ini

Jakarta.Faktapers.id – Penyalah gunaan jabatan di lingkup paling bawah Kejari sering kali disalah gunakan oleh oknum pejabat itu sendiri, kendati para pelaku diberikan hukuman setimpal akibat terlibat korupsi namun masi ada yang berani mencoba-coba hingga menjadi taget OTT dari KPK

Seperti halnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Seperti yang diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemecatan sementara sudah dilakukan mulai Kamis (16/11/2023) hari ini. “Jadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sudah sangat tegas hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” ucap Ketut Sumedana

Pemecatan dilakukan sementara sambil menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu. Ia menegaskan, Kejagung tidak akan memberi bantuan atau pendampingan hukum apa pun kepada oknum jaksa yang terlibat kasus itu. “Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” ujar Ketut Sumedana

Jaksa Agung juga secara tegas menyampaikan kepada jajaran dibawah, bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuh Jaksa Agung.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *