Jakarta, Faktapers.id – Buntut pertemuan Firli Bahuri dengan tersangka korupsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih terus mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli. Bahkan Dewas KPK membuka peluang untuk melakukan konfrontasi Firli dengan SYL.
Rencana ini diungkap oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (21/11/2023). Saat itu, Firli diketahui telah diperiksa Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
“Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu, lakukan,” ucap Albertina disinggung tentang peluang soal melakukan konfrontasi Firli dengan SYL.
Sebelumnya Firli diperiksa selama tiga jam lamanya di Dewas KPK. Albertina menyebut masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan.
Dikatakannya Dewas KPK juga bicara soal ranah pidana dugaan pemerasan SYL yang bergulir di Polda Metro Jaya. Albertina mengatakan pengusutan etik tetap berjalan.
“Kami etik tetap berjalan. Ya ditetapkan tersangka tidak tersangka etiknya tetap berjalan sampai selesai,” tandasnya.
Menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris rencana konfrontasi Firli dengan SYL karena ada ketidaksesuaian antara kesaksian Firli dan SYL. Hal itu membuat Dewas KPK membuka peluang untuk melakukan konfrontasi Firli dan SYL.
Pertemuan Firli dan SYL
Firli Bahuri diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL. Pertemuan itu diduga terjadi saat eks Menteri Pertanian itu tengah menjadi pihak beperkara di KPK.
Dalam foto yang telah beredar, diketahui Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan itu.
Akan tetapi Ketua KPK itu berdalih bahwa pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022, sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL sebagai tersangka.
Terkait hal ini Firli Bahuri juga kini terseret dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.
SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta. SYL juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SYL diduga memeras anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan. SYL diduga menerima USD 4.000-10 ribu setiap bulan. SYL juga diduga menggunakan uang setoran dari anak buahnya itu untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, hingga umrah bersama.
[]