JabodetabekHukum & Kriminal

Berlanjut Polda Metro akan Periksa 4 Pimpinan KPK Lainnya, Setelah Penetapan Tersangka Firli Bahuri

76
×

Berlanjut Polda Metro akan Periksa 4 Pimpinan KPK Lainnya, Setelah Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tak hanya smpai disini setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan beberapa pimpinan KPK, setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, polisi akan memeriksa 4 pimpinan KPK.

“Kita agendakan pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” umgkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Adapun keempat pimpinan KPK yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Meski begitu Ade Safri tidak memerinci kapan pastinya pemeriksaan saksi dilakukan.

“Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin minggu depan sampai dengan Sabtu minggu depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka. Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua KPK RI Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *