Jakarta, Faktapers.id – Surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diterima Sekretariat Negara.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut sudah diterima pada sore hari ini, Kamis, 23 November 2023.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” terang Ari Dwipayana.
Ari mengatakan pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ungkapnya.
Ari juga menyebutkan mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Ayat 2 Pasal 32 UU KPK bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya, seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Awalnya laporan kasus ini dibuat pada Agustus 2023. Awalnya, Syahrul merasa dirinya diperas oleh Firli dalam penanganan kasus korupsi di Kementan yang dipegang oleh KPK. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Oktober 2023 dengan memeriksa hampir 100 orang dalam perkara ini. Selain Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat KPK lainnya dan ajuda Firli dari mulai Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firl Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut memuat soal suap yang diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.
[]