JabodetabekHukum & Kriminal

PN Jakarta Barat Vonis 4 Terdakwa Perkusi  Pengurus RW  Komplek Permata Buana, Kembangan 1 Bulan Penjara

×

PN Jakarta Barat Vonis 4 Terdakwa Perkusi  Pengurus RW  Komplek Permata Buana, Kembangan 1 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis bersalah empat terdakwa pengurus RW kasus persekusi terhadap warga Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat 1 bulan penjara.

Keempatnya yaitu Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW akhirnya mendapatkan hukuman satu bulan penjara atas perbuatanya dua tahun lalu.

‘Memvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara: 574/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga komplek Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021 lalu.

Menurut Candy, pemicu perseteruan berawal dari aduan dari tetangganya soal suara berisik dari renovasi yang ia lakukan. Padahal  Renovasi sendiri sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2019 silam.

“Awalnya itu ada keluhan dari tetangga saya yang belakangan baru saya ketahui ternyata tetangga ini ya pengurus (RW) juga. Keluhannya bunyi berisik karena anaknya sedang sekolah online,” ungkapnya , Rabu (29/11/2021).

Kemudian, lanjutnya, pada 18 Februari 2021, Candy mendapat surat dari pengurus RW setempat untuk menghentikan proyek renovasi. Tak lama berselang, datang juga surat yang meminta ia membayar sejumlah uang.

Candy menyebut bahwa ia diminta membayar uang sejumlah Rp 5 juta sebagai izin proyek dan Rp 10 juta sebagai uang jaminan. Proyek renovasi juga diminta dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Bukan hanya itu, ada juga permintaan uang lain, misalnya soal uang stiker pekerja itu juga diminta oleh pengurus yang nominalnya sekitar 60 ribu per stiker,” terang  Syair, kuasa hukum C.

“Permintaan tersebut kami duga bagian dari bentuk pemerasan atau pungli terhadap klien kami,” tambahnya.

Atas perlakuan tersebut Candy merasa keberatan lantaran proyek pembangunan lain di komplek tersebut tidak mendapat surat pemberhentian yang sama. Proyek renovasi rumah pun ia lanjutkan.

Setelah adanya surat tersebut, Candy mengaku menerima intimidasi dari pihak sekuriti yang menurutnya menjalankan perintah pihak RW.

Klien kami terus dilakukan intimidasi dan pengadangan barang-barang material masuk sehingga puncaknya kemarin Senin (20/9/2021) klien kami barangnya (mobil pick-up berisi material proyek) dirampas oleh oknum-oknum satpam,” lanjut Syair.

Ia menyatakan bahwa kendaraan material untuk renovasi rumahnya sudah sering dihadang. Bahkan, pekerja proyek pun tak diperbolehkan masuk oleh sekuriti.

“Bukan hanya material yang tidak boleh masuk, bahkan tukang itu ditahan, dokumen, surat kiriman DHL semua ditahan, tukang pakai ransel aja ditahan nggak boleh masuk,” katanya.

Candy mengaku telah mengurus izin agar kendaraannya diperbolehkan masuk tetapi izin tak pernah ditandatangani oleh pengurus RW.

Dikonfirmasi ulang, Candy mengatakan dirinya masih trauma dengan kasus ini sekalipun sudah dua tahun berselang. Ini terbukti dengan dirinya masih belum menempati rumah itu sekalipun proses renovasi selesai.

Saya masih takut masih ada sikap diskriminatif aja,” katanya.

Dirinya mengharapkan dari persidangan nantinya dapat diungkap tokoh intelektual yang ada selama. Ia juga berharap kejadian menjadi pembelajaran semua pihak.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *