JabodetabekPendidikan

Gaji Guru Honorer Tak Sesuai Kuitansi yang Tertulis Dialami Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10

120
×

Gaji Guru Honorer Tak Sesuai Kuitansi yang Tertulis Dialami Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Kepala sekolah, bendahara, dan pengawas SDN Malaka Jaya 10, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023) akan kembali  dipanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo Senin (27/11/2023) mengatakan Kepala sekolah dan jajarannya akan menjalani pemeriksaan lanjutan buntut kasus guru honorer hanya digaji Rp 300.000.

“Setelah pemeriksaan di tingkat Sudin (Pendidikan), kemudian besok tingkat Dinas,” ujarnya.

Purwosusilo menjelaskan pemeriksaan lanjutan ini harus dilakukan, sebelum Disdik membuat keputusan atas kasus pemberian upah terhadap guru agama Kristen itu.

Menurutnya (pemeriksaan) ini dilakukan agar tidak salah memutuskan. Kan harus kami ini lihat kesalahannya seperti apa. Jadi masih berproses.

“Jadi kalau kami ingin menjatuhkan hukuman disiplin misalnya, tata aturannya harus dipenuhi,” pungkasnya.

Disdik DKI Jakarta sebelumnya telah memeriksa kepsek terkait persoalan gaji yang diterima guru mata pelajaran agama Kristen SDN di Jaktim. Pemeriksaan ini untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Sebab, guru honorer di SDN itu disebut menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta, tetapi upah yang diterima hanya Rp 300.000. Baca juga: DPRD DKI Dapat Laporan, Guru SMPN di Jaksel Tak Dibayar Selama 2 Tahun Untuk diketahui, upah yang dilaporkan tak sesuai dengan kuitansi yang tertulis itu dialami guru honorer di SDN Malaka Jaya 10.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *