Jakarta, faktapers.id – Konstruksi tiang papan reklame di halaman markas Kodim 0503/JB, Jl. Letjen S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat kembali dikomersilkan. Padahal, lokasi reklame itu termasuk area kendali ketat, sehingga tidak bisa sembarangan mendirikan reklame.
Ketentuan itu didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
Bukan itu saja, konstruksi reklame itu juga diduga telah melanggar Pasal 5 butir (1) Peraturan Menteri Pertahanan No.45 Tahun 2014 yang berbunyi -tanah/bangunan yang disewa adalah bangunan yang belum dipergunakan-.
Hal ini makin diperparah bahwa reklame yang diketahui milik perusahaan periklanan Warna Warni Media Advertising (WW) tersebut, juga diduga tidak mengantongi IMB-BR dan kelengkapannya serta tidak terdaftar di Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Grogol Petamburan.
“Reklame itu sampai saat ini belum terdaftar,” tulis Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty, saat dikonfirmasi ifakta.co, beberapa waktu lalu.
Bukan rahasia umum, bahwa konon, WW adalah “mitra abadi” salah satu oknum Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Di kalangan perusahaan periklanan, reklame WW termasuk salah satu perusahaan periklanan yang “tidak tersentuh” Satpol PP DKI Jakarta.
“Gak bayar sewa ke negara dan gak bayar pajak itu. Nekad dan merugikan negara,” ujar sumber.
Pantauan faktapers.id, papan reklame itu kini terpasang iklan properti, setelah sebulan sebelumnya iklan kendaraan dicopot lantaran diberitakan media online.
Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot iklan yang terpasang di Markas Kodim 0503/JB.
“Kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu. Kalau perlu tiangnya dipotong. Jadi penegakan perda harus berjalan, jangan berani tindak PKL saja,” ujarnya, Selasa (28/11). uaa