Faktapers.id ~ Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (20/11/2023)
Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Selama masa pembebasan bersyarat, Edhy masih wajib lapor.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” ucapnya.
Edhy Prabowo awalnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka.
Edhy kemudian menjalani persidangan. Singkat cerita, dia dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap total Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti yang totalnya senilai Rp 10 miliar. Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Alasannya, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Edhy kemudian melawan dengan mengajukan kasasi. MA kemudian menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Meski begitu, Mahkamah Agung tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun. (*)